Yogyakarta

Kelanjutan Polemik Pekerja dan Pengusaha Hotel Grand Quality, Pekerja Tuntut Pesangon

Sengketa pembayaran pesangon sudah berulangkali diupayakan mediasi, namun dari pengusaha selalu meminta nego dan hingga kini belum dibayarkan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Mandiri hotel Grand Quality, Marganingsih bersama para buruh menggelar konferensi pers di Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (26/2/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik antara pekerja dan pengusaha Hotel Grand Quality (GQ) masih berlanjut.

Upaya mediasi yang sudah dibangun sejak 13 Januari 2021 belum menemui titik temu.

Pihak manajemen hotel dikabarkan belum mau membayar pesangon.

Meskipun, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Grand Quality telah menurunkan jumlah pesangon yang harus dibayarkan, di bawah nilai nota anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Marganingsih mengatakan, nilai pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai anjuran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY nomor 565/0748 tanggal 26 Oktober 2020 dan nomor 565/0923 tertanggal 30 Desember 2020 sejumlah Rp3.398.729.071.

Baca juga: Maraknya Hotel di Yogyakarta yang Dijual, Peneliti Pusat Studi Pariwisata UGM: Sudah Dikalkulasi

Menurut dia, sengketa pembayaran ini sudah berulangkali diupayakan mediasi, namun dari pengusaha selalu meminta nego terus-menerus dan hingga kini belum dibayarkan. 

Karena itu, apabila tidak ada respon positif dari perusahaan, pihaknya bersama kreditur lain memastikan akan melakukan upaya hukum.

Berupa permohonan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada awal bulan Maret 2021. 

"Ini bukan berarti kami tidak sabar. Tapi ini sudah melewati batas atau keterlaluan," kata dia, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/2/2021). 

Kisruh antara buruh dan majikan di Hotel Grand Quality Yogyakarta ini bermula di Bulan April 2020.

Di bulan tersebut, pihak manajemen hotel memutuskan untuk meliburkan semua karyawan karena alasan terimbas pandemi. 

Seorang pekerja, Nur Asyiah mengatakan, semenjak diliburkan itu, tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak perusahaan.

Apakah akan dipekerjakan lagi atau tidak.

Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan di Bantul Kelimpungan, 1 Hotel Gulung Tikar

Menurut dia, karyawan dirumahkan dengan status digantungkan tanpa ada kepastian, tanpa ada upah.

Padahal, ia mengaku sudah bekerja di perusahaan sejak hotel pertama beroperasi yaitu tahun 1992. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved