Sebanyak 18 TPS 3R di Klaten Diklaim Mampu Kurangi Sampah hingga 14 Ton Per Hari
Kehadiran 18 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Klaten diklaim
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kehadiran 18 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Klaten diklaim mampu mengurangi sampah hingga 14 ton perhari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Klaten, Srihadi saat ditemui Tribun Jogja di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Senin (22/2/2021).
"Kita ada 18 TPS 3R dan ini sudah berjalan semuanya. Dari 18 TPS 3R ini dapat mengolah sampah atau mengurangi sampah sekitar 14 ton per harinya," ujar Kepala DLHK Klaten, Srihadi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bantul Prihatin Atas Aksi Viral Anggotanya yang Sebut Proyek Pemakaman Covid-19
Ia mengakui dari 18 TPS 3R yang ada di Kabupaten Bersinar, belum semuanya bisa beroperasi secara maksimal dan berharap seiring dengan berjalannya waktu bisa berjalan secara maksimal.
"Memang ada yang maksimal dan yang belum ya. Ini tergantung dari pengelolanya masing-masing," imbuhnya.
Ia mengatakan, untuk tahun anggaran 2021, jumlah TPS 3R di Klaten direncanakan belum bertambah.
Hal itu karena adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.
Disisi lain, Srihadi menyebut, jika dalam sehari produksi sampah dari masyarakat yang ada di Kabupaten Klaten mencapai 300 ton.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta: Pedagang Penolak Vaksin Wajib Swab Antigen 3 Hari Sekali untuk Syarat Berjualan
Jumlah itu, kata dia, mengalami peningkatan selama merebaknya pandemi Covid-19 di Klaten.
"Jumlahnya memang meningkat selama pandemi Covid-19, tapi tidak terlalu signifikan," ucapnya.
Ia mengatakan, peningkatan jumlah sampah pada masa pandemi Covid-19 juga terjadi pada limbah infeksius yang merupakan limbah medis dan tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Namun yang jelas, limbah medis (infeksius) ini dari puskesmas, tempat isolasi mandiri dan lainnya itu ditangani langsung oleh DLHK Provinsi. Penanganannya itu secara terpisah," tandasnya. (Mur)