Sebanyak 88 Posko PTKM Mikro Terdapat di Kulon Progo

Sebanyak 88 posko selama pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mikro telah terdapat di Kabupaten Kulon Progo. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 88 posko selama pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mikro telah terdapat di Kabupaten Kulon Progo

Seluruh posko tersebut tersebar di 87 kalurahan dan 1 kelurahan di kabupaten setempat. 

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan posko itu didirikan untuk memantau kegiatan masyarakat di wilayah tersebut. 

Baca juga: Hujan Berhari-hari, 64 Hektar Sawah di Bantul Terendam Air

Namun untuk keberadaan posko saat ini baru didirikan di tingkat kalurahan. 

Apabila di suatu wilayah masuk ke dalam zona merah maupun oranye, gugus tugas Covid-19 meminta posko itu didirikan di tingkat pedukuhan. 

"Nantinya bila di wilayah itu masuk zona merah maupun oranye, kami meminta untuk membuat posko di tingkat pedukuhan yang bisa menginventarisir semua kegiatan yang ada di pedukuhan tersebut. Sehingga pedukuhan harus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada kegiatan masyarakat," jelasnya, Jumat (19/2/2021). 

Termasuk ketugasan di setiap posko selama 24 jam. 

Namun karena banyak wilayah di Kulon Progo yang masuk ke dalam zona hijau, maka kemungkinan setiap posko hanya stand by hingga pukul 22.00 WIB. 

Kendati demikian juga ada posko yang sudah stand by selama 24 jam yakni di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates dan Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih. 

Pada kedua posko itu sudah dibentuk jadwal piket yakni siang dan malam. 

Sehingga ia berharap posko-posko tersebut dapat dioptimalkan secara maksimal. 

Menurut Fajar, kendala yang ditemui ketika dirinya melakukan pemantauan di setiap posko yakni pada anggaran. 

"Cuma kan untuk kesiapan posko ini tidak harus menunggu anggaran. Sebab anggaran bisa menyusul ketika posko sudah terbentuk. Untuk membuat jadwal, memetakan, dan membuat zonasi kan tidak memerlukan biaya sehingga bisa dimulai dulu," ucapnya. 

"Baru di tahap selanjutnya seperti penyediaan alat pelindung diri (APD), proses sterilisasi dan kegiatan operasional lain yang sekiranya membutuhkan anggaran baru mulai dianggarkan," sambung Fajar. 

Baca juga: Dilaporkan Ke Komnas HAM, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Tidak Apa-Apa, Biarin Saja

Selain itu, perlu juga dilakukan pendampingan semacam edukasi di masyarakat. 

Adapun kendala lain yang ditemui Fajar yakni kurangnya semangat yang dimiliki oleh petugas antara kalurahan satu dengan yang lainnya berbeda. 

Dengan demikian, gugus tugas mengimbau kepada seluruh kalurahan dan kelurahan di Kulon Progo tetap bersinergi antar lembaga vertikal harus dilakukan. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved