Dilaporkan Ke Komnas HAM, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Tidak Apa-Apa, Biarin Saja
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARDY)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARDY) belum lama ini.
Pelaporan itu menyusul diterbitkannya Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Baca juga: Serap Tenaga Kerja, Satu Paket Padat Karya Digulirkan Pemkot Yogyakarta Per Juni 2021 Mendatang
Diberlakukan aturan itu dinilai akan membatasi warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di ruang publik.
Terkait hal itu, Sri Sultan memberikan tanggapan.
Raja Keraton Yogyakarta itu mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan untuk melakukan pelaporan.
Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Tidak apa-apa biarin saja, ini proses hukum harus diberi ruang," terangnya di Kompleks Kepatihan Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Ikuti Instruksi, Gunungkidul Tetap Berlakukan Belajar di Rumah (BDR) Hingga Saat Ini
Sri Sultan pun akan mengikuti segala hasil keputusan Komnas HAM.
Termasuk seandainya jika harus mencabut atau melakukan perubahan terkait isi dari Pergub yang menimbulkan polemik tersebut.
"Tidak apa-apa, biarin saja. Nanti terserah keputusannya kan bukan pidana. Keputusannya (Pergub) dicabut, diperbaiki, atau tidak (diperbaiki), kan hanya itu," tandas Sri Sultan. (tro)