Yogyakarta
Ombudsman DIY Sambangi Kantor Sri Sultan HB X, Minta Kejelasan Tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Ombudsman akan melakukan kajian lebih dalam untuk menentukan apakah Pergub tersebut memang bermasalah.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman DIY menyambagi kantor Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu (17/2/2021) untuk mendengarkan penjelasan terkait diterbitkannya Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.
Upaya itu merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) kepada Ombudsman DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DIY.
Pasalnya, proses penyusunan Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dinilai tidak melibatkan publik.
"Jadi mendengarkan latar belakang filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis dari perumusan Pergub itu," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, saat ditemui usai melakukan pertemuan.
Baca juga: Surat Somasi Untuk Gubernur DIY Tak Direspon, ARDY Datangi Ombudsman RI
"Gubernur secara gamblang terbuka menjelaskan apa latar belakangnya dan apa yang sudah dilalui dalam proses penyusunan kebijakan itu," sambungnya.
Dari penjelasan yang dikemukakan Pemda DIY, Ombudsman akan melakukan kajian lebih dalam untuk menentukan apakah Pergub tersebut memang bermasalah.
"Kalau Ombudsman melihat dari sisi pelayanan publik jadi apakah Pergub itu berimplikasi pada pelayanan publik dalam konteks hak-hak aspirasi warga. Itu yang akan kita kaji," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto pernah menyampaikan bahwa Pergub diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun aturan turunan dari UU Nomor 9 itu antara lain Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional serta Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
Terkait hal itu, Budi belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca juga: Keterlibatan Militer Jadi Alasan ARDY Desak Pencabutan Pergub No 1 Tahun 2021, Begini Kata Pakar
Pasalnya Ombudsman DIY belum melakukan pendalaman.
"Tadi disampaikan juga, salah satu pertimbangannya itu (UU, Keppres, dan Keputusan Menteri Pariwisata). Tapi, kami tetap baru akan mengkaji lagi apakah memang ada regulasi yang mengatur itu," jelasnya.
Selama proses peninjauan, tak menutup kemungkinan bila Ombudsman DIY akan membuka ruang dialog antara ARDY dan Pemda DIY selama kedua belah pihak bersedia.
"Sempat kita diskusikan ada peluang untuk dilakukan dialog. Sehingga ARDY bisa punya ruang menyampaikan unek-uneknya. Namun tentu dalam konteks fasilitasi dari Ombudsman," tuturnya.