Yogyakarta

Ombudsman DIY Sambangi Kantor Sri Sultan HB X, Minta Kejelasan Tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Ombudsman akan melakukan kajian lebih dalam untuk menentukan apakah Pergub tersebut memang bermasalah.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Budi lantas menjelaskan latar belakang ARDY untuk membuat laporan.

Organisasi masyarakat sipil itu menghawatirkan bila Pergub dapat mengganggu hak-hak politik masyarakat sipil. 

"Mereka memahami terjadi pembatasan di tempat-tempat untuk menyampaikan aspirasi seperti DPRD dan lain-lain," terangnya. 

Sementara Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kesiapannya jika ada pihak-pihak yang ingin berdialog terkait diterbitkannya Pergub tersebut. 

Baca juga: Tanggapi Somasi ARDY, Sekda DIY: Kami Akan Hadir Mendengarkan Aspirasi 

"Kalau memang diperkukan, dimediasi oleh ORI untuk kita bertemu, pak gubernur prinsipnya siap. Kapan saja, mau di mana, untuk dialog tidak ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2021, ARDY juga sempat melaporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terkait diterbitkannya Pergub tersebut. 

Menanggapi langkah yang ditempuh ARDY, Aji mengaku tak mempermasalahkannya.

Sebab, itu adalah hak setiap warga negara. 

Aji pun kembali menegaskan bahwa Pemda DIY bersedia membuka ruang dialog kepada pihak-pihak yang merasa keberatan.

"Jadi silakan saja kalau kemudian nanti kami harus memberikan penjelasan terkait dengan laporan mereka, saya kira silakan saja. Jadi mari kita dialog," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved