Yogyakarta

Ombudsman DIY Sambangi Kantor Sri Sultan HB X, Minta Kejelasan Tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Ombudsman akan melakukan kajian lebih dalam untuk menentukan apakah Pergub tersebut memang bermasalah.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman DIY menyambagi kantor Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu (17/2/2021) untuk mendengarkan penjelasan  terkait diterbitkannya Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.

Upaya itu merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) kepada Ombudsman DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DIY.

Pasalnya, proses penyusunan Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dinilai tidak melibatkan publik.

"Jadi mendengarkan latar belakang filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis dari perumusan Pergub itu," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, saat ditemui usai melakukan pertemuan.

Baca juga: Surat Somasi Untuk Gubernur DIY Tak Direspon, ARDY Datangi Ombudsman RI

"Gubernur secara gamblang terbuka menjelaskan apa latar belakangnya dan apa yang sudah dilalui dalam proses penyusunan kebijakan itu," sambungnya.

Dari penjelasan yang dikemukakan Pemda DIY, Ombudsman akan melakukan kajian lebih dalam untuk menentukan apakah Pergub tersebut memang bermasalah.

"Kalau Ombudsman melihat dari sisi pelayanan publik jadi apakah Pergub itu berimplikasi pada pelayanan publik dalam konteks hak-hak aspirasi warga. Itu yang akan kita kaji," terangnya. 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto pernah menyampaikan bahwa Pergub diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Adapun aturan turunan dari UU Nomor 9 itu antara lain Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional serta Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. 

Terkait hal itu, Budi belum bisa berkomentar lebih jauh.

Baca juga: Keterlibatan Militer Jadi Alasan ARDY Desak Pencabutan Pergub No 1 Tahun 2021, Begini Kata Pakar

Pasalnya Ombudsman DIY belum melakukan pendalaman.

"Tadi disampaikan juga, salah satu pertimbangannya itu (UU, Keppres, dan Keputusan Menteri Pariwisata). Tapi, kami tetap baru akan mengkaji lagi apakah memang ada regulasi yang mengatur itu," jelasnya.

Selama proses peninjauan, tak menutup kemungkinan bila Ombudsman DIY akan membuka ruang dialog antara ARDY dan Pemda DIY selama kedua belah pihak bersedia.

"Sempat kita diskusikan ada peluang untuk dilakukan dialog. Sehingga ARDY bisa punya ruang menyampaikan unek-uneknya. Namun tentu dalam konteks fasilitasi dari Ombudsman," tuturnya.

Budi lantas menjelaskan latar belakang ARDY untuk membuat laporan.

Organisasi masyarakat sipil itu menghawatirkan bila Pergub dapat mengganggu hak-hak politik masyarakat sipil. 

"Mereka memahami terjadi pembatasan di tempat-tempat untuk menyampaikan aspirasi seperti DPRD dan lain-lain," terangnya. 

Sementara Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kesiapannya jika ada pihak-pihak yang ingin berdialog terkait diterbitkannya Pergub tersebut. 

Baca juga: Tanggapi Somasi ARDY, Sekda DIY: Kami Akan Hadir Mendengarkan Aspirasi 

"Kalau memang diperkukan, dimediasi oleh ORI untuk kita bertemu, pak gubernur prinsipnya siap. Kapan saja, mau di mana, untuk dialog tidak ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2021, ARDY juga sempat melaporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terkait diterbitkannya Pergub tersebut. 

Menanggapi langkah yang ditempuh ARDY, Aji mengaku tak mempermasalahkannya.

Sebab, itu adalah hak setiap warga negara. 

Aji pun kembali menegaskan bahwa Pemda DIY bersedia membuka ruang dialog kepada pihak-pihak yang merasa keberatan.

"Jadi silakan saja kalau kemudian nanti kami harus memberikan penjelasan terkait dengan laporan mereka, saya kira silakan saja. Jadi mari kita dialog," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved