Yogyakarta

Keterlibatan Militer Jadi Alasan ARDY Desak Pencabutan Pergub No 1 Tahun 2021, Begini Kata Pakar

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pergub No 1 Tahun 2021 dianggap telah mencederai demokrasi.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) resmi melaporkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Ombudsman, Rabu (27/1/2021).

Hal tersebut karena Gubernur DIY tidak segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

ARDY melaporkan Gubernur DIY ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

Satu di antara poin yang disorot adalah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pergub tersebut.

Baca juga: Persempit Ruang Demokrasi, ARDY Tuntut Gubernur DIY Batalkan Pergub No 1 Tahun 2021

Menurut ARDY, pelibatan militer dalam pergub mencederai demokrasi.

“Menyerahkan urusan sipil kepada militer jelas mengkhianati amanat reformasi yang sudah mencabut dwifungsi ABRI,” ungkap Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA), Gugun El Guyanie SH LLM kepada Tribunjogja.com, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan, sebenarnya tidak perlu ada keterlibatan militer di ranah kehidupan masyarakat sipil.

Sebab, masyarakat sipil memiliki keistimewaan, yakni adanya jaminan hak-hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.

Sementara, masuknya militer seperti yang tertulis dalam pergub itu dikhawatirkan akan memberangus hak masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Dalam Pergub DIY No 1 Tahun 2021, di beberapa pasal, ada keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Beberapa diantaranya adalah koordinasi, baik sebelum, pada saat, dan setelah penyampaian pendapat berlangsung, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca juga: Hampir Seminggu Setelah Tuntutan, ARDY Tunggu Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Diketahui, peran TNI seperti itu sudah ditiadakan pascareformasi di tahun 1998.

Saat itu, dwifungsi ABRI dihapuskan dan terjadi pemisahan TNI dan polisi.

Hingga kini, seharusnya tugas tentara hanyalah mengurusi pertahanan dengan melindungi keutuhan dan kedaulatan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved