Yogyakarta
Hampir Seminggu Setelah Tuntutan, ARDY Tunggu Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) masih menunggu Gubernur DIY untuk mencabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) masih menunggu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.
Pergub tersebut mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Diketahui, pada Selasa (19/1/2021), ARDY telah meminta Gubernur DIY untuk mencabut pergub itu karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan demokrasi.
Hal ini terlihat dari pergub yang menggunakan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
Baca juga: Sri Sultan HB X Buka Suara Terkait Somasi Pergub No 1 Tahun 2021
Keputusan itu membuat Gubernur DIY mengukuhkan setidaknya lima tempat yang harus bebas dari unjuk rasa.
Adapun lima tempat tersebut adalah Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro.
Namun, Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY yang bisa dijadikan tempat untuk menyampaikan pendapat juga berada di Jalan Malioboro.
Dari situ, muncul peraturan yang bertabrakan.
“Sampai saat ini, belum tampak tanda-tanda pergub akan dicabut. Kami masih menunggu,” ungkap Yogi Zul Fadhli, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang tergabung dalam ARDY, Senin (25/1/2021).
Ia menjelaskan, jika hingga tujuh hari pasca penuntutan Gubernur DIY tak mencabut pergub, maka ARDY akan melakukan langkah lebih lanjut.
Baca juga: Dapat Somasi Terbuka Terkait Pergub No 1 Tahun 2021, Pemda DI Yogyakarta Akan Berikan Surat Jawaban
Mereka akan melaporkan penerbitan pergub ini kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan mal administrasi, Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
ARDY juga bakal mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan pergub.
Sebab, pergub itu bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.
“Kami menunggu dan mendesak gubernur untuk mencabut dan membatalkan segera pergub, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )