Yogyakarta

Dapat Somasi Terbuka Terkait Pergub No 1 Tahun 2021, Pemda DI Yogyakarta Akan Berikan Surat Jawaban

Pemda DIY memberikan tanggapan terkait somasi terbuka mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY kembali memberikan tanggapan terkait somasi terbuka yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021. 

Satu di antara poin dalam Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ini melarang aksi unjuk rasa di lima lokasi yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional oleh pemerintah pusat.

Tepatnya di Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. 

Kegiatan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di luar radius 500 meter dari obyek vital nasional.

Baca juga: ARDY Nilai Proses Perancangan Pergub No 1 Tahun 2021 Tidak Melibatkan Masyarakat

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan, kendati belum membaca somasi yang dilayangkan, pihaknya akan segera memberi jawaban kepada ARDY.

"Walaupun saya belum baca, itu (somasi) pasti tidak setuju dengan rencana diterapkan Pergub Nomor1 tahun 2021. Tapi somasi akan kita jawab," jelasnya Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, masyarakat memang diberikan saluran untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan melalui somasi atau banding administrasi. 

"Itu (somasi) kita terima artinya melalui mekanisme persuratan dengan kita," jelasnya.

Dia juga mempersilahkan kepada pihak yang keberatan untuk melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Atau langsung mengajukan peninjauan kembali terhadap peraturan yang kita buat," tambahnya.

Namun Dewo belum bisa memberi kepastian, apakah Pergub itu akan dicabut sesuai dengan tuntutan organisasi masyarakat sipil atau merubah poin-poin dalam Pergub.

Kendati demikian, Dewo menjelaskan, Pergub tersebut dibuat untuk menindaklanjuti aturan dalam Undang-Undang (UU).

Tepatnya UU Nomor 9 tahun 1998, Pasal 5 ayat tentang penyampaian di tempat umum.

Satu dari beberapa poinnya adalah obyek-obyek vital nasional menjadi lokasi yang mendapat pengecualian untuk menyampaikan aspirasi.

Baca juga: Persempit Ruang Demokrasi, ARDY Tuntut Gubernur DIY Batalkan Pergub No 1 Tahun 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved