ARDY Nilai Proses Perancangan Pergub No 1 Tahun 2021 Tidak Melibatkan Masyarakat
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang baru-baru ini disahkan dinilai tidak melibatkan masyarakat
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang baru-baru ini disahkan dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam proses perancangannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Tri Wahyu, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) dalam jumpa pers Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).
Jumpa pers tersebut dilaksanakan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Pemkab Bantul Minta RS Rujukan Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Minta Pengungsi Gunung Merapi untuk Tetap Bertahan di Barak Pengungsian
“Ironi bagi kita semua karena kebijakan ini dicanangkan tanpa konsultasi publik. Kita tidak tahu rancangan atau draftnya,” kata Tri.
Padahal di peraturan perundang-undangan, ada asas keterbukaan dimana setiap kebijakan itu harus terbuka pada publik.
“Pergub ini juga melanggar apa yang disampaikan oleh Gubernur DIY sendiri pada peringatan sewindu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) tahun 2020 bahwa pejabat bukan lagi pusat kekuasaan,” tuturnya.
Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat.
Baca juga: AC MILAN: Jawaban Khas Ibrahimovic Saat Ditanya Apakah Rossoneri Bisa Meraih Scudetto
Baca juga: Perdagangan Saham Ditutup Melemah, Sektor Tambang dan Properti Dominasi Terjadinya Koreksi
"Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan HB X yang juga merupakan Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," ujar Tri.
Ditambahkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani kebebasan berpendapat itu merupakan hak setiap warga negara.
Maka dari itu, meskipun AJI adalah organisasi profesi, tapi AJI memiliki misi untuk mendorong demokrasi.
"Hal itu dilindungi konstitusi yakni pasal 28 E ayat 2 UUD 1945," ujar Shinta.
AJI Yogyakarta menilai Pergub yang diteken memuat aturan-aturan yang bertentangan dengan demokrasi.
"Pergub ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Sebab, peraturan melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Shinta. (ard)