Yogyakarta

Persempit Ruang Demokrasi, ARDY Tuntut Gubernur DIY Batalkan Pergub No 1 Tahun 2021

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta menuntut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ardhike Indah
Jumpa pers ARDY di kantor LBH Yogya terkait tuntutan agar Gubernur DIY mencabut Pergub nomor 1 tahun 2021. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menuntut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021.

Diketahui, pergub tersebut mengatur tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

ARDY yang merupakan gabungan dari 39 organisasi di DIY ini menilai, pergub itu masih banyak memuat hal krusial dan tidak berdasar pada situasi empirik.

Mereka pun membeberkan enam alasan menuntut Gubernur DIY agar mau mencabut Pergub No 1 Tahun 2021.

“Pertama, oleh Gubernur DIY, tentara dipaksa untuk keluar dari barak dan mengerjakan urusan sipil. Ini pembelotan terhadap mandat Reformasi 1998,” ucap Yogi Zul Fadhli, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang juga termasuk dalam ARDY.

Yogi mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, masa reformasi merupakan tanda bahwa tentara tidak lagi terlibat urusan sosio-politik dan hanya mengurusi pertahanan negara.

Ditambah, ihwal tersebut juga ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 Ayat 3 dimana Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Maka, apabila tentara diminta untuk mengurusi hal-hal sipil, ini menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Gubernur juga menggunakan kedok pariwisata untuk menutup diri dari kontrol publik,” tambah Yogi lagi.

Baca juga: Sepekan Pemberlakuan PSTKM, Omset Pedagang di Malioboro Terjun Bebas

Baca juga: Setelah Nakes, Berikut Sasaran Program Vaksinasi Covid-19 di DIY

Hal ini terlihat dari Pergub yang menggunakan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Keputusan itu membuat Gubernur DIY untuk mengukuhkan setidaknya lima tempat yang harus bebas dari unjuk rasa.

Adapun lima tempat tersebut adalah Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro.

Namun, Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY yang bisa dijadikan tempat untuk menyampaikan pendapat juga berada di Jalan Malioboro.

Dari situ, muncul peraturan yang bertabrakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved