Kota Yogya
Sepekan Pemberlakuan PSTKM, Omset Pedagang di Malioboro Terjun Bebas
Pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani mulai merasakan dampak dari kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani mulai merasakan dampak dari kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Pasalnya aturan itu membuat toko-toko tak bisa berjualan di atas pukul 19.00 WIB.
Koordinator Paguyuban Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY), Karyanto Yudomulyono mengungkapkan, kebijakan pembatasan itu membuat seluruh pemilik tempat usaha merugi.
Rata-rata mengalami penurunan omzet sekitar 80 persen. Bahkan ada sejumlah toko yang omzetnya merosot hingga 95 persen.
"Karena kebanyakan toko kan ada yang buka jam 9 dan jam 10 pagi. Jadi omzet toko-toko tinggal 20 persen. Malah ada toko omzetnya tinggal lima persen. Coba pemerintah bayangkan dampaknya bagi toko," jelasnya kepada Tribun Jogja Selasa (19/1/2021).
Kondisi ini dianggap sangat memberatkan. Terlebih pemilik toko juga harus menanggung biaya operasional maupun biaya hidup setiap harinya.
"Juga ada toko yang omzetnya tidak cukup harus menggaji stafnya, bayar listrik, air minum, serta pajak sehingga harus tombok," paparnya.
Baca juga: Setelah Nakes, Berikut Sasaran Program Vaksinasi Covid-19 di DIY
Baca juga: PSTKM Berjalan Sepekan, APPBI DIY Minta Adanya Evaluasi Terkait Pengaturan Jam Operasional Usaha
Kendati demikian, PPMAY berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pihaknya berharap agar kebijakan penutupan di atas pukul tujuh malam segera dicabut.
"Tapi kita PPMAY mengerti dan menurut pada Intruksi bapak gubernur dan pak walikota untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19," tuturnya.
"PPMAY berharap supaya Jalan Malioboro dan Ahmad Yani bisa dibuka normal seperti biasanya. Karena kita semua toko mengalami kerugian," sambungnya. (Tribunjogja/ Yuwantoro Winduajie)