PSTKM Berjalan Sepekan, APPBI DIY Minta Adanya Evaluasi Terkait Pengaturan Jam Operasional Usaha
Pemda DIY memberlakukan pengurangan jam operasional bagi pusat perbelanjaan dan usaha lainnya hingga pukul 19.00 WIB.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah Yogyakarta sudah berjalan sepekan sejak pertama kali diterapkan pada Senin (11/01/2021) lalu.
Dalam peraturan tersebut, Pemda DIY memberlakukan pengurangan jam operasional bagi pusat perbelanjaan dan usaha lainnya hingga pukul 19.00 WIB.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta, menyampaikan harus ada evaluasi atau peninjauan kembali dari aturan PSTKM terkait jam operasional yang berlaku.
"Bagi kami imbas PSTKM cukup signifikan. Kami kehilangan momen kunjungan yang berdampak pada tenants dan income (pemasukan). Biasanya kunjungan yang tinggi terjadi saat memasuki makan siang dan malam. Sekarang, kami kehilangan momen itu karena pembatasan jam operasional yang tanggung" jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Senin (18/01/2021).
Ia meminta, seiiring berjalannya PSTKM hingga (25/01/2021) nanti pemerintah bisa mempertimbangkan kelonggaran jam operasional
Menurutnya, jam operasional yang diberikan pemerintah waktunya sangat singkat.
"Kami rasa cukup cepat jamnya. Mungkin, kalau ditambah hingga pukul 20.00 WIB masih cukup ideal. Lagipula, dipastikan pusat perbelanjaan di DIY sudah memenuhi standar protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," tuturnya.
Adapun, sebanyak 8 pusat perbelanjaan di bawah naungan APPBI DIY yang mengikuti instruksi PSTKM yakni Ambarukmo Plaza, Hartono Mal, Jogja City Mal, Lippo Mal, Sleman City Hall, Malioboro Mal, Jogja Tronik, dan Galeria Mal.
Sejauh ini, semua pusat perbelanjaan tersebut masih mematuhi aturan PSTKM.
"Belum ada laporan pusat perbelanjaan melanggar PSTKM. Gimana pun, kami tetap mengikuti dan mematuhi aturannya,"tandasnya. (*)