Yogyakarta
Persempit Ruang Demokrasi, ARDY Tuntut Gubernur DIY Batalkan Pergub No 1 Tahun 2021
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta menuntut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
“Yang ketiga, Gubernur DIY juga mengingkari Undang-Undang Keistimewaan (UUK) itu sendiri. Dalam Pasal 4 huruf c UUK menyebutkan pengaturan keistimewaan DIY berdasarkan demokrasi,” tuturnya.
Alasan keempat perlunya Pergub No 1 Tahun 2021 ini dibatalkan adalah Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di DIY turun sebesar 80,67.
Angka itu menunjukkan penuruan 0,15 poin dibandingkan dengan tahun 2018 yang besarnya mencapai 80,82.
Sementara, alasan kelima dan keenam adalah pergub ini cenderung subyektif dan tidak melihat kenyataan di lapangan.
Menurut Yogi, selama ini aksi yang dilancarkan oleh kelompok masyarakat sipil di Jalan Malioboro khususnya, sering berlangsung ayem.
“Adanya pergub ini juga berarti pemerintah mengabaikan situasi yang lebih mendesak untuk menyelesaikan wabah,” jelas Yogi.
Dengan enam alasan tersebut, LBH Yogyakarta dan 38 organisasi lain yang tergabung dalam ARDY akan berkunjung ke Kepatihan guna menemui Gubernur DIY, Selasa (19/1/2021) siang ini . (Tribunjogja/Ardhike Indah)