Yogyakarta

Dapat Somasi Terbuka Terkait Pergub No 1 Tahun 2021, Pemda DI Yogyakarta Akan Berikan Surat Jawaban

Pemda DIY memberikan tanggapan terkait somasi terbuka mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto 

Seperti halnya tempat ibadah, instalasi militer, bandara, terminal, stasiun, hingga rumah sakit.

"Terkait obyek vital nasional itu, karena belum jelas di UU maka dalam hal ini presiden mengeluarkan Keppres Nomor 63 tahun 2004  tentang pengamanan objek nasional," paparnya.

Adapun yang dimaksud objek vital nasional adalah kawasan atau lokasi, bangunan atau instansi, dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, atau sumber pendapatan yang startegis.     

Sedangkan penentuan kawasan obyek vital nasional itu dikerucutkan lagi melalui Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

"Di DIY ada lima titik yang ditetapkan, yakni di Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro itu intinya disebut bahwa dalam menyampaikan pendapat di tempat umum dikecualikan," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved