Yogyakarta

Sri Sultan HB X Buka Suara Terkait Somasi Pergub No 1 Tahun 2021

Gubernur DIY Sri Sultan HB X angkat bicara terkait somasi terbuka yang dilayangkan elemen masyarakat sipil terkait Pergub No 1 tahun 2021.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara terkait somasi terbuka yang dilayangkan elemen masyarakat sipil terkait Pergub No 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat di Tempat Umum.

Satu di antara poinnya adalah melarang aksi unjuk rasa di kawasan obyek vital nasional yakni kawasan Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman, dan Kota Gede.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan, Pergub itu dibuat sebagai tindak lanjut dari keluarnya Keputusan Kementerian Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. 

Baca juga: Persempit Ruang Demokrasi, ARDY Tuntut Gubernur DIY Batalkan Pergub No 1 Tahun 2021

"Saya harus menindak lanjuti Keputusan Menteri Pariwisata. Jadi kalau saya tidak melakukan itu maka saya tidak akan melaksanakan amanat," jelasnya di Kompleks Kepatihan pada Kamis (21/1/2021).

HB X mengatakan, saat ini dirinya berada pada kondisi serba salah. 

Sebab, jika tidak mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2021, dirinya bakal melanggar Keputusan Menteri Pariwisata yang juga disusun berlandaskan Undang-Undang.

Sedangkan jika Pergub itu dirumuskan, dianggap bakal membatasi upaya penyampaian aspirasi di DI Yogyakarta sehingga mengancam berjalannya demokrasi di DIY.

"Tapi kalau saya terus nyabut nanti Menteri Pariwisata nya negur aku. Melaksanakan (Pergub) juga dianggap tidak depokratis," jelas HB X.

Baca juga: Dapat Somasi Terbuka Terkait Pergub No 1 Tahun 2021, Pemda DI Yogyakarta Akan Berikan Surat Jawaban

HB X pun mempersilahkan kepada pihak yang keberatan yang mengajukan somasi untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak merasa puas atas jawaban yang diberikan oleh Pemda DIY sehingga mekanisme pengujian Pergub akan diserahkan sepenuhnya oleh PTUN.

Pihaknya pun berjanji akan mematuhi segala keputusan yang diberikan PTUN nanti.

"Ya sudah, saya (gugat) di PTUN saja sehingga kepastian itu ada di di pengadilan," tambahnya.    

"Jadi keputusan itu keputusan pengadilan apa saja keputusan itu saya manut. Tapi kan (Pergub) dasarnya ada. Ya sudah dituntut saja tidak ada masalah," sambung HB X. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved