Yogyakarta

Keterlibatan Militer Jadi Alasan ARDY Desak Pencabutan Pergub No 1 Tahun 2021, Begini Kata Pakar

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pergub No 1 Tahun 2021 dianggap telah mencederai demokrasi.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

“Juga, Gubernur DIY tidak perlu berlindung dibalik isu perlindungan cagar budaya, pembangunan pariwisata, tapi mencederai kebebasan unjuk rasa,” tambah Gugun.

Dijelaskannya, kepala daerah apalagi Sri Sultan Hamengku Buwono X secara simbolik merupakan seorang raja.

“Maka sebaiknya menerapkan filosofi manunggaling Kawulo Gusti, menyatu dengan suara rakyat, membuka telinga untuk suara wong cilik. Jangan membungkam suara kawulo alit,” imbuh Gugun. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved