Tanggapi Somasi ARDY, Sekda DIY: Kami Akan Hadir Mendengarkan Aspirasi 

Pemda DIY menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait terbitnya Peraturan Gubernur

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGA.COM, YOGYA - Pemda DIY menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.

Pergub tentang Pengendalian Pelaksaanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum tersebut dituding bakal membahayakan keberlanjutan demokrasi.

Pasalnya aksi penyampaian pendapat di sejumlah titik yakni kawasan Malioboro, Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Gedung Agung kini tidak diperkenankan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, dirinya tak mempermasalahkan jika ada pihak yang mengajukan somasi.

Baca juga: Bisa Lewat Media Sosial, KPID DIY Persilahkan Masyarakat Adukan Pelanggaran Prokes di Televisi

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta :  Bertambah 287 Kasus, 1 Pasien Dilaporkan Meninggal Hari Ini

Segala poin-poin keberatan akan ditampung terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke selanjutnya.

"Ya tidak apa-apa (melayangkan somasi). Kita itu terbuka saja kalau memang itu ada yang tidak cocok ya silahkan saja," jelas Aji, di kantornya, Selasa (19/1/2021).

Aji menjelaskan, tujuan dibuatnya Pergub tersebut adalah untuk mengendalikan dan menertibkan upaya penyampaian aspirasi di tempat umum.

Mantan Kepala Disdikpora DIY itu pun menampik jika Pergub dibuat untuk membatasi upaya penyampaian pendapat di ruang publik. 

Sebab kegiatan menyampaikan aspirasi termasuk unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang.

"Tujuannya kita ini adalah menertibkan. Kita tidak melarang orang berunjuk rasa. Orang berunjuk rasa itu dijamin oleh Undang-Undang," paparnya.

Hanya saja ada lima kawasan yang mendapat pengecualian untuk menggelar unjuk rasa.

Menurut Aji, keputusan itu dibuat berlandaskan Undang-Undang yang berlaku. 

Terlebih, lima kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional pariwisata oleh pemerintah pusat.  

Dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

"Tapi untuk dearah tertentu diatur oleh aturan di atasnya itu tidak diperbolehkan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata. Itu kan sebetulnya  hanya menindak lanjuti Permen saja. Permen menindaklanjuti dari Perpres," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved