Tanggapi Somasi ARDY, Sekda DIY: Kami Akan Hadir Mendengarkan Aspirasi
Pemda DIY menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait terbitnya Peraturan Gubernur
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Yang jadi permasalahan, Gedung DPRD DIY dan Kompleks Kantor Gubernur yang biasa dijadikan lokasi penyampaian aspirasi juga berada di objek vital nasional.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Upayakan Penambahan Ruang Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Rujukan dan Swasta
Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di Kabupaten Magelang Capai 500 Jiwa
Menanggapi hal itu, Aji mengatakan bahwa kegiatan penyampaian aspirasi bisa dilaksankan di tempat lain. Khususnya di luar kawasan obyek-obyek vital nasional.
"Kan kantor gubernur dan DPRD memang biasa untuk tempat demonstrasi tapi menyampaikan aspirasi tidak harus di tempat itu," tuturnya.
Aji berjanji, seluruh pejabat di lingkup Pemda DIY akan mendengarkan seluruh pendapat masyarakat di mana saja upaya penyampaian aspirasi itu dilaksanakan.
"Kami para pejabat baik yang ada di DPRD dan Kepatihan kita akan hadir untuk mendengarkan aspirasi. Orang berpendapat harus kita berikan ruang," jelasnya (tro)