Terekam CCTV, 4 Pria Ngutil Pakaian di Pusat Perbelanjaan di Sleman Akhirnya Diciduk Polisi 

Kepolisian sektor Sleman berhasil menangkap 4 pemuda, masing-masing berinisial MF (23) warga Wonogiri, AT (39) warga Semarang,

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto (baju putih) menunjukkan empat pelaku pencurian berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021) 

Dari pengakuan para pelaku, pencurian tersebut baru dilakukan sekali di Sleman.

"Sementara ngakunya mencuri di Sleman baru sekali. Di daerah lain, belum tahu, masih dalam pemeriksaan," ungkap dia. 

Baca juga: Adaptasi dan Inovasi Kunci UMKM DI Yogyakarta Bertahan di Tengah Pandemi

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Di hadapan petugas dan awak media, salah satu pelaku, MK mengungkapkan, sudah dua bulan melakukan aksi pencurian.

Ia mengaku hanya diajak oleh teman-temannya.

Barang hasil curian sebagian dipakai sendiri.

Namun ada juga yang dijual. MK mengaku nekat melakukan aksi pencurian pakaian karena terbentur masalah ekonomi. 

"Iya. Tekanan ekonomi. Karena corona," ungkapnya. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved