Terekam CCTV, 4 Pria Ngutil Pakaian di Pusat Perbelanjaan di Sleman Akhirnya Diciduk Polisi
Kepolisian sektor Sleman berhasil menangkap 4 pemuda, masing-masing berinisial MF (23) warga Wonogiri, AT (39) warga Semarang,
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dari pengakuan para pelaku, pencurian tersebut baru dilakukan sekali di Sleman.
"Sementara ngakunya mencuri di Sleman baru sekali. Di daerah lain, belum tahu, masih dalam pemeriksaan," ungkap dia.
Baca juga: Adaptasi dan Inovasi Kunci UMKM DI Yogyakarta Bertahan di Tengah Pandemi
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di hadapan petugas dan awak media, salah satu pelaku, MK mengungkapkan, sudah dua bulan melakukan aksi pencurian.
Ia mengaku hanya diajak oleh teman-temannya.
Barang hasil curian sebagian dipakai sendiri.
Namun ada juga yang dijual. MK mengaku nekat melakukan aksi pencurian pakaian karena terbentur masalah ekonomi.
"Iya. Tekanan ekonomi. Karena corona," ungkapnya. (Rif)