Terekam CCTV, 4 Pria Ngutil Pakaian di Pusat Perbelanjaan di Sleman Akhirnya Diciduk Polisi 

Kepolisian sektor Sleman berhasil menangkap 4 pemuda, masing-masing berinisial MF (23) warga Wonogiri, AT (39) warga Semarang,

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto (baju putih) menunjukkan empat pelaku pencurian berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian sektor Sleman berhasil menangkap 4 pemuda, masing-masing berinisial MF (23) warga Wonogiri, AT (39) warga Semarang, PD (33) warga Ambarawa dan MK (23) warga Kudus.

Keempatnya ditangkap oleh pihak berwajib karena kedapatan mencuri pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Sleman. 

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, penangkapan terhadap empat pemuda itu bermula adanya laporan dari karyawan yang menceritakan barang dagangan di pusat perbelanjaan hilang pada 28 Januari, dan dilaporkan ke polisi pada 8 Februari 2021.

Baca juga: Pemkab Bantul Segera Bangun Taman Milenial

Pihak pusat perbelanjaan lalu berkoodinasi dengan Polsek Sleman dan melakukan pengintaian.

Dari hasil rekaman kamera pengintai, atau closed circuit television (CCTV) didapati merk kendaraan yang diduga milik para pelaku. 

"Kami melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku. Ada 4 orang," tutur dia, Selasa (16/2/2021).

Para pelaku ditangkap pada 11 Februari 2021, saat kembali memasuki kawasan pusat perbelanjaan dan diduga akan melakukan pencurian lagi. 

Laporan yang diterima ada 6 potong celana jeans yang hilang.

Namun, dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 potong celana jeans.

Sebagian hasil pencurian telah dijual.

Adapun, modus operandi pencurian yang dilakukan oleh 4 orang itu dengan menggunakan korset.

Masing-masing pelaku masuk ke dalam toko memakai korset di perutnya lalu mengambil pakaian yang diinginkan dan disembunyikan di dalam korset. 

Agar aksinya tidak mencolok, para pelaku mengelabuhi penjaga toko dengan memakai jaket.

"Setelah celana dimasukkan ke korset, barang dibawa ke mobil. Dan mengulangi lagi aksinya dengan cara yang sama," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kerugian dari toko ditaksir Rp 6 Juta rupiah.

Dari pengakuan para pelaku, pencurian tersebut baru dilakukan sekali di Sleman.

"Sementara ngakunya mencuri di Sleman baru sekali. Di daerah lain, belum tahu, masih dalam pemeriksaan," ungkap dia. 

Baca juga: Adaptasi dan Inovasi Kunci UMKM DI Yogyakarta Bertahan di Tengah Pandemi

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Di hadapan petugas dan awak media, salah satu pelaku, MK mengungkapkan, sudah dua bulan melakukan aksi pencurian.

Ia mengaku hanya diajak oleh teman-temannya.

Barang hasil curian sebagian dipakai sendiri.

Namun ada juga yang dijual. MK mengaku nekat melakukan aksi pencurian pakaian karena terbentur masalah ekonomi. 

"Iya. Tekanan ekonomi. Karena corona," ungkapnya. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved