Soal Penerapan Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Sri Sultan HB X : Di Yogya Nggak Ada

Menurut Sri Sultan HB X, sejauh ini dirinya belum menerima laporan adanya masyarakay di DIY yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Tribun Jogja/ Ardhike Indah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Menurut Sri Sultan HB X, sejauh ini dirinya belum menerima laporan adanya masyarakay di DIY yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Sri Sultan HB X pun menuturkan hingga saat ini Pemda DIY belum memutuskan untuk memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang enggan disuntik vaksin COVID-19.

"Di Yogya sampai saat ini tidak ada (pemberlakuan sanksi)," ucapnya saat ditemui di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Tambah 1 Kasus Positif dan 11 Pasien Selesai Isolasi 

Baca juga: 15 Kelurahan Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Yogya Instruksikan Pengetatan Posko Wilayah

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang menolak untuk menjalani vaksinasi COVID-19.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat menggelar Sapa Aruh Jaga Warga di Bangsal Kepatihan, Selasa (9/2/2021).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat menggelar Sapa Aruh Jaga Warga di Bangsal Kepatihan, Selasa (9/2/2021). (TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie)

Ditambahkan Sri Sultan HB X, hingga saat ini, dirinya belum menerima adanya laporan penolakan dari masyarakat terhadap vaksin COVID-19.

Sebab, proses vaksinasi memang belum mengarah kepada masyarakat umum.

"Tidak ada yang menolak, kami belum menemukan orang yang menolak. Karena baru tenaga kesehatan belum ke arah publik. Ya semoga tidak ada yang menolak lah demi kesehatan kita bersama," tutur Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut.

Pendekatan Edukatif

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan kendati Gubernur DIY berkomitmen untuk tidak memberlakukan sanksi, mau tidak mau Pemda DIY harus menaati aturan yang dibuat pemerintah terkait pemberlakuan sanksi.

Namun menurutnya, alih-alih memberikan sanksi, Gubernur akan selalu mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. 

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menjalani vaksinasi COVID-19 tahap kedua di Bangsal Kepatihan, Kamis (28/1/2021)
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menjalani vaksinasi COVID-19 tahap kedua di Bangsal Kepatihan, Kamis (28/1/2021) (TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie)

Harapannya, masyarakat akan tergerak untuk melakukan vaksinasi secara mandiri tanpa adanya paksaan.

Keputusan untuk memberikan sanksi pun bakal diterapkan sebagai langkah paling akhir.

Baca juga: Pemerintah Pusat Putuskan Beri Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Respon Pemda DIY

Baca juga: Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Komorbid, Penyintas Hingga Ibu Menyusui

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved