Kota Yogya

15 Kelurahan Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Yogya Instruksikan Pengetatan Posko Wilayah

Sebanyak 15 kelurahan di Kota Yogyakarta berstatus zona merah Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 15 kelurahan di Kota Yogyakarta berstatus zona merah Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Namun, sampai sejauh ini, tetap tidak dijumpai satupun RT dengan status risiko tinggi.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, untuk tingkat RT, 91,12 persen berstatus zona hijau, kemudian 9,7 persen zona kuning, 0,45 persen zona oranye, serta 0 persen zona merah.

Angka itu, berdasarkan rumus, atau perhitungan dari instruksi pemerintah di atasnya tentang PPMK mikro.

"Kalau itu yang dipakai, di Kota Yogyakarta tidak ada zona merah, oranye pun hanya satu RT. Hampir semuanya masuk zona hijau kalau menurut instruksi Kemendagri, Gubernur, atau Wali Kota," terangnya, Senin (15/2/2021) siang.

Heroe meminta agar PPKM bisa berdampak maksimal, zona-zona yang secara epemiologis berisiko tinggi, untuk memperketat mobilitas warganya, serta menerapkan pengawasan terhadap mereka yang masih terpapar virus.

Dengan begitu, penurunan kasus bisa tercapai.

"Posko-posko lebih diperketat, supaya mobilitas warga bisa dibatasi. Khususnya di RT yang kasusnya banyak, agar lebih dicermati oleh posko di kelurahan, sebagai supervisor ya, untuk wilayah-wilayah yang secara epidemiologis itu termasuk di dalam zona merah," tandas Heroe.

Baca juga: PPKM Berbasis Mikro, Masih Ada 2.000 RT di DIY Belum Miliki Satgas COVID-19

Baca juga: Pemerintah Pusat Putuskan Beri Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Respon Pemda DIY

Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut mengatakan, saat ini sudah berdiri 1.026 posko di tingkat RT, RW hingga kampung di seantero Kota Pelajar.

Akan tetapi, angka itu belum mencakup seluruhnya, karena masih ada beberapa kemantren yang masih urung melaporkan jumlah posko di wilayahnya.

"Dari 1.026 posko RT, RW, atau kampung ada yang jadi satu, untuk efektivitas cara bekerja, karena setiap wilayah itu kan mempunyai cara yang berbeda-beda, untuk melakukan pengawasan mobilitas warganya," terangnya.

Dalam upaya penciptaan kondisi, tambah Heroe, tugas dari posko RT ini melakukan pendataan, pelaporan, pengawasan, serta memfasilitasi warga yang terpapar corona.

Sementara posko kelurahan melakukan supervisi dan mendistribusikan bantuan permakanan, serta obat dan vitamin.

"Termasuk di dalamnya melakukan surveilans untuk tracing dan testing. Kemudian, secara umum, penciptaan kondisi dilakukan oleh posko di tingkat kemantren, serta Kota Yogyakarta sebagai supervisor," ungkap Heroe.

"Namun, selain supervisi, juga melakukan upaya sosialisasi, treatment, penegakan yustisi, hingga pengawasan kegiatan warga. Termasuk melakukan pemeriksaan acak di destinasi wisata dan tempat umum," pungkasnya. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved