Mayoritas Berstatus Zona Kuning dan Hijau, Hanya Satu RT di Sleman Masuk Zona Oranye Covid-19
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, di masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga berbasis mikro
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Selain itu, di wilayah tersebut dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Kecuali sektor esensial.
"(Penanganan) kami sesuaikan dengan instruksi Mendagri," ucapnya.
Diketahui, dalam Intruksi tersebut, apabila ada wilayah RT yang masuk zona merah maka penanganan dilakukan dengan Ketat. Menemukan kasus suspek dan kontak erat.
Wajib isolasi mandiri. Penutupan tempat ibadah dan tempat bermain anak serta tempat umum lainnya. Pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.
• Pandemi Tak Berdampak Terhadap Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo
Kemudian, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan membatasi keluar-masuk wilayah tersebut maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Bagi wilayah dengan kategori zona merah, nantinya akan dijaga dan dipantau oleh Jaga Warga.
Bupati Sleman Sri Purnomo sebelumnya mengungkapkan, pos jaga warga sentralnya ada di Padukuhan. Bertugas memantau sekaligus mengkoordinir suplai kebutuhan hidup warga yang Isolasi mandiri ketika Padukuhan tersebut terpaksa harus ditutup atau diperketat mobilitasnya karena menjadi zona merah.
Warga yang ada di dalamnya, maka kebutuhan pokoknya akan dipenuhi.
"Suplai kebutuhan makan, karena orang didalamnya tidak bekerja, kecukupan makan dimonitor oleh Kalurahan, dikoordinasikan dengan Dukuh dan RT/RW," tutur dia. (Rif)