Mayoritas Berstatus Zona Kuning dan Hijau, Hanya Satu RT di Sleman Masuk Zona Oranye Covid-19
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, di masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga berbasis mikro
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, di masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga berbasis mikro, sudah selesai melakukan pemetaan zonasi sampai tingkat RT.
Hasilnya, mayoritas RT di Bumi Sembada masuk kategori zona hijau dan kuning.
Hanya ada satu RT zona oranye dan tidak ada RT yang masuk zona merah.
"Mayoritas hijau. Tidak ada RT zona merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, dihubungi Kamis (11/2/2021).
• Apresiasi Insan Pers di Yogyakarta, Astra Motor Berikan Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis
Data yang diterima Tribun Jogja, ada 522 RT di Kabupaten Sleman masuk kategori zona kuning dan 1 RT masuk zona oranye atau risiko penularan sedang.
RT yang masuk zona oranye tersebut, merupakan hasil laporan tracing dari Puskemas Godean 1.
Joko mengaku, tidak hafal secara pasti jumlah total RT yang ada di wilayah Sleman.
Namun, Ia memperkirakan ada sekitar 7.000 RT.
Jika 522 RT (zona kuning) dan 1 RT (zona oranye), maka perhitungannya dari 7.000 itu, ada sekitar 6.477 RT yang masuk kategori zona hijau.
Joko mengatakan, data zonasi tingkat RT tersebut akan dipublish atau diperbarui seminggu sekali. Apabila memang tidak ada perubahan signifikan. Kendati, update data dari tim tracer Puskemas dilakukan setiap hari.
"Begitu ada yang merah atau penambahan yang orange, kita publish insidentil," tuturnya.
Lanjutnya, Joko mengatakan, penanganan untuk masing-masing zonasi, akan disesuaikan dengan Intruksi Mendagri nomor 3/2021, Intruksi Gubernur DIY nomor 5/2021 maupun Intruksi Bupati Sleman nomor 4/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menekan laju penularan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).
Di mana dalam instruksi yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Sri Purnomo itu menyebutkan, untuk RT zona kuning (terdapat 1 - 5 rumah yang positif corona dalam sepekan terakhir) maka skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, untuk pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Sementara, bagi RT zona oranye (ada 6-10 rumah positif) maka skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek, Kontak erat dan melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, di wilayah tersebut dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Kecuali sektor esensial.
"(Penanganan) kami sesuaikan dengan instruksi Mendagri," ucapnya.
Diketahui, dalam Intruksi tersebut, apabila ada wilayah RT yang masuk zona merah maka penanganan dilakukan dengan Ketat. Menemukan kasus suspek dan kontak erat.
Wajib isolasi mandiri. Penutupan tempat ibadah dan tempat bermain anak serta tempat umum lainnya. Pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.
• Pandemi Tak Berdampak Terhadap Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo
Kemudian, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan membatasi keluar-masuk wilayah tersebut maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Bagi wilayah dengan kategori zona merah, nantinya akan dijaga dan dipantau oleh Jaga Warga.
Bupati Sleman Sri Purnomo sebelumnya mengungkapkan, pos jaga warga sentralnya ada di Padukuhan. Bertugas memantau sekaligus mengkoordinir suplai kebutuhan hidup warga yang Isolasi mandiri ketika Padukuhan tersebut terpaksa harus ditutup atau diperketat mobilitasnya karena menjadi zona merah.
Warga yang ada di dalamnya, maka kebutuhan pokoknya akan dipenuhi.
"Suplai kebutuhan makan, karena orang didalamnya tidak bekerja, kecukupan makan dimonitor oleh Kalurahan, dikoordinasikan dengan Dukuh dan RT/RW," tutur dia. (Rif)