Pandemi Tak Berdampak Terhadap Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo

Pandemi Covid-19 menghambat berbagai aktivitas masyarakat termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Bupati Kulon Progo, Sutedjo sedang melaporkan SPT Tahunan secara online di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (11/2/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pandemi Covid-19 menghambat berbagai aktivitas masyarakat termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Namun hal itu tidak berdampak terhadap tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo

Berdasarkan data dari KPP Pratama Wates, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2020 sebesar 85,31 persen. 

Adapun wajib pajak yang menyampaikan secara online sebesar 81,35 persen. 

Pengakuan SR Dukun Pijat Aborsi di Magelang, Belajar dari Internet dan Patok Harga Rp 7,2 Juta

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti mengatakan meski perekonomian masyarakat terkena imbas pandemi Covid-19, namun penerimaan pajak di Kulon Progo pada 2020 mencapai Rp 266,2 miliar atau sebesar 87,20 persen dari target penerimaan pajak. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak di Kulon Progo atas partisipasinya dalam pembayaran pajak selama 2020 lalu," ucapnya, Kamis (11/2/2021). 

Herlin melanjutkan, dengan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu maka target pada 2021 menjadi Rp 319,5 miliar. 

Terlebih KPP Pratama Wates saat ini telah membuka kembali layanan tatap muka dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

Wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun memenuhi kewajiban perpajakan dapat melakukannya secara langsung maupun online. 

Polisi Tangkap Pelaku Aborsi Berstatus Mahasiswa di Magelang, Gugurkan Kandungan Bersama Pacar

Apabila melalui online, wajib pajak dapat mengakses e-Filing maupun e-Form yang terdapat di laman pajak.go.id.

Sebab kesadaran dan kepedulian seluruh warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakan sangat dibutuhkan untuk menuju kebangkitan dan kemajuan perekonomian Indonesia. 

Senada dengan itu Bupati Kulon Progo, Sutedjo juga mengajak masyarakat Kulon Progo agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved