BREAKING NEWS: Mahasiswa UGM Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Gondomanan Yogyakarta

Seorang laki-laki ditemukan meninggal di kamar kos di daerah Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (11/2/2021) pukul 10.53 WIB.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Anggota Polsek Gondomanan, Tim Inafis Polresta Yogyakarta dan PMI Kota Yogyakarta mendatangi kamar korban meninggal di Gondomanan, Kamis (11/2/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang laki-laki ditemukan meninggal di kamar kos di daerah Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (11/2/2021) pukul 10.53 WIB.

Korban bernama Stanley Heryanto (21), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.

Kronologi penemuan itu bermula dari saksi pertama, Untara yang merupakan karyawan penjaga kos menuju ke dapur pukul 09.00 WIB.

BOB Bersiap Laksanakan Tahap Awal Konstruksi di Kawasan Destinasi Super Prioritas Borobudur

Dapur tersebut berada di lantai tiga, dekat dengan kamar korban yang terkunci.

Saat itu, ia menghirup bau menyengat dari kamar tersebut.

Untaran kemudian menghubungi saksi dua, Hari Widodo yang merupakan teknisi kos tersebut.

Singkat cerita, Untaran dan Hari pun menghubungi Prayitno yang menjadi saksi tiga.

Ia adalah supervisor penjaga kos tersebut.

“Pada pukul 09.30 WIB, Prayitno yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung naik ke lantai tiga dan kamar nomor 7. Di situ, korban sudah dalam kondisi melepuh dan mengeluarkan bau menyengat,” ungkap Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo SH MH, Kamis (11/2/2021).

Pada pukul 10.00, ketiga saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondomanan.

Anggota Polsek Gondomanan mendatangi TKP dan menghubungi tim Inafis Polresta Yogyakarta serta PMI Kota Yogyakarta.

Penanganan Covid-19 di Klaten Mulai Terkendali, 2 Indikator Keberhasilan Membaik

Korban pun dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara demi kepentingan visum.

“Di dalam kamar ditemukan tabung oksigen. Kepala korban juga terbungkus plastik. Dari keterangan saksi satu, korban sudah 5 hari tidak keluar kamar,” kata Timbul.

Masih menurut saksi, sekitar tujuh hari lalu ada salah satu saudara korban yang menjenguk dari Jakarta. (ard)

BERITA LAINNYA: Mahasiswa Gugurkan Janin di Magelang

Berita lainya terkait mahasiswa, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Magelang berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pelaku aborsi.

Polres Magelang saat merilis kasus pengungkapan tindak pidana aborsi, Kamis (11/2/2021) di Mapolres setempat. Dari tiga tersangka itu dua bersatu sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purworejo.
Polres Magelang saat merilis kasus pengungkapan tindak pidana aborsi, Kamis (11/2/2021) di Mapolres setempat. Dari tiga tersangka itu dua bersatu sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purworejo. (TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker)

Dua tersangka dalam kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa yakni HY (21) dan SA (21) sementara satu lainnya yakni SR (35) berprofesi sebagai sopir pikap yang bertindak sebagai dukun penggugur kandungan.

Tindakan bejat itu dilakukan ketiga tersangka pada 21 Desember 2020 silam bertempat di rumah tersangka SR sekiranya pukul 10.30 WIB yakni Dusun Ngemplak, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang.

Polisi menyebut keuda mahasiswa itu memutuskan untuk menggugurkan kandungan lantaran malu dan tidak ingin diketahui oleh orang tuanya.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko menjelaskan, HY dan SA mengaku berpacaran dan merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purworejo.

Pihaknya mengetahui tindakan bejat keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

"Mereka mengaku takut dan malu karena sudah hamil. Lalu mencari bantuan untuk menggugurkan kandungan. Dari rekomendasi teman akhirnya mereka tahu kalau SR bisa menggugurkan kandungan," jelas Hadi, Kamis (11/2/2021).

SA dan HY diketahui sempat menginap di rumah tersangka SR selama lima hari untuk melakukan ritual pengguguran.

Selama lima hari tersebut, SR memberikan SA minuman hasil ramuan racikannya sendiri.

"Kemudian pada hari kelima yakni di 21 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB pelaku SA juga diberi minuman ramuan racikan oleh pelaku SR, kemudian pelaku SA dipijat di bagian perut lalu air ketuban keluar setelah itu sekitar satu jam kemudian pelaku SA diberi minum ramuan racikkan lagi oleh pelaku SR dan dipijit kembali kemudian baru janinnya keluar," jelas Hadi.

Kasatreskrim menyatakan, tersangka SR juga sempat memasukkan tangkai daun tanaman tertentu saat melakukan ritual pengguguran itu.

Tangkai tersebut diakui SR berguna untuk memperlancar dorongan janin agar lebih cepat dan mudah dikeluarkan.

"Setelah keluar janin tersebut lalu ditutup oleh pelaku SR menggunakan kain putih dan dimakamkan di TPU Dusun Ngemplak," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa bayi yang digugurkan oleh kedua pasangan itu telah berumur sekitar tiga atau empat bulan.

Hal itu diketahui dari laporan Biddokkes Polda Jateng yang ikut serta melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus itu.    

"Usia kandungan ketika kami mendapat informasi itu kami minta bantuan ke Polda Jateng. Kemudian saat digali, dokter mengatakan bahwa usia janin sekitar tiga atau empat bulan. Kami juga tengah melakukan pencocokan terhadap janin yang dikubur itu apa DNA-nya sesuai atau tidak dengan tersangka, hasilnya belum keluar semoga tidak ada kendala," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved