Pemeriksaan Kendaraan di Pintu Perbatasan DIY Mulai Kamis Besok, Berikut Teknis Pelaksanaanya

Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni Kamis hingga Minggu 11-14 Februari 2021

Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni mulai Kamis (11/2/2021) besok Minggu (14/2/2021).

Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.

Namun, ada sedikit perbedaan terkait teknis pelaksanaannya nanti.

Soal Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Desa, Satpol PP DIY Serahkan ke Satlinmas

Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwalnya

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kedua pihak sepakat bahwa hanya kendaraan yang akan keluar wilayah propvinsi yang bakal dicek surat kelengkapannya.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, GeNose, ataupun PCR.  

"DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, Jawa Tengah juga  skrining yang mau keluar. Supaya kita tidak nyegati (memberhentikan) orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," jelas Aji di kantornya, Rabu (10/2/2021).

Petugas mengecek dan mendata pengunjung di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron, Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Destinasi wisata Gunungkidul tetap buka dengan status Uji Coba selama PSTKM. Namun aturan ditambah dengan syarat hasil Rapid Antigen Test bagi pengunjung asal luar daerah.
Petugas mengecek dan mendata pengunjung di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron, Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Destinasi wisata Gunungkidul tetap buka dengan status Uji Coba selama PSTKM. Namun aturan ditambah dengan syarat hasil Rapid Antigen Test bagi pengunjung asal luar daerah. (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Aji menjelaskan, pengecekan kendaraan pun rencananya tidak dilakukan selama 24 jam penuh.

Sehingga, kemungkinan tidak semua kendaraan akan diberhentikan dan diperiksa di pos perbatasan DIY. 

Pengecekan dilaksanakan secara acak untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.

"Skrining nanti kita lakukan secara acak saja, tidak mungkin dilakukan terus menerus 24 jam," jelasnya.

Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Berikut Sasaran dan Jadwal Pelaksanaannya

PPKM Skala Mikro DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X Berharap RT RW Serius Tangani Pandemi Covid-19

Pemda DIY, lanjut Aji, tidak menyediakan layanan rapid test di titik-titik pengawasan.

Sehingga, mereka yang belum melaksanakan tes akan diminta putar balik atau mencari fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menjalani tes.

"Kan sudah kita umumkan jadi itu (tes) jadi kewajiban masing-masing orang yang melakukan perjalanan. Sehingga kita tidak menyediakan tempat dan petugas tes di checkpoint, mereka yang tidak membawa kita minta balik saja," paparnya.

Situasi lalu lintas di Simpang Prambanan pada Minggu (09/06/2019)
Situasi lalu lintas di Simpang Prambanan pada Minggu (09/06/2019) (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Pemeriksaan Surat Rapid Antigen

Sebelumnya, koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penjagaan di perbatasan DIY tersebut sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan wisatawan saat libur perayaan Imlek tahun ini.

"Penjagaan di tiga perbatasan akan dimulai pada 11 hingga 14 Februari karena takutnya ini menjadi libur panjang. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Imlek. Bagi yang ingin masuk ke DIY semuanya wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (9/2/2021).

Pengecekan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Dilaksanakan Secara Acak

Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Pekerja dan Pelaju Juga Bakal Diperiksa

Noviar menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengendara luar DIY untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid antigen juga berlaku bagi pekerja asal daerah luar DIY yang setiap harinya bekerja di wilayah DIY.

"Yang setiap harinya laju (pulang-pergi) dari daerah luar DIY yang bekerja atau keperluan lain dan masuk ke DIY juga wajib menyertakan surat negatif rapid antigen, karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak," imbuh Noviar.

Razia di perbatasan wilayah tersebut menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang telah resmi diterapkan pada 9-23 Februari 2021 mendatang, termasuk di wilayah DIY.

Noviar menambahkan, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, petugas di lapangan dari unsur Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan meminta pengendara untuk melakukan rapid test di tempat pelayanan kesehatan terdekat.

Suasana pemeriksaan di Pos Prambanan
Suasana pemeriksaan di Pos Prambanan (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Apabila pengendara tersebut tidak menyanggupi untuk melaksanaan rapid antigen, maka akan disuruh putar balik kendaraan.

"Mereka akan kami suruh putar balik kalau tidak membawa surat rapid antigen. Termasuk yang bekerja laju dari luar daerah. Karena surat rapid itu kan berlaku lama ya," jelas Noviar.

Berdasarkan pengalaman saat libur Lebaran tahun lalu, penjagaan di perbatasan wilayah DIY tidak berjalan secara optimal.

Namun, kebijakan pemeriksaan kelengkapan surat hasil rapid test kembali dipilih untuk mengendalikan pendatang yang ingin masuk ke wilayah DIY.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved