Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Berikut Sasaran dan Jadwal Pelaksanaannya
Pemeriksaan surat rapid antigen akan menyasar kendaraan yang bakal memasuki wilayah DIY, terutama saat masa libur tahun baru Imlek 2021
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda DIY akan melakukan pemeriksaan di perbatasan pintu masuk wilayah DIY.
Pemeriksaan tersebut akan menyasar kendaraan yang bakal memasuki wilayah DIY, terutama saat masa libur tahun baru Imlek 2021 mendatang.
Menurut rencana, pemeriksaan tersebut akan mulai digelar pada Kamis (11/2/2021) besok hingga Minggu (14/2/2021) mendatang.
Bidang penegak hukum Satgas COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengaku tak akan tebang pilih dalam rencana pemeriksaan surat rapid antigen, di perbatasan masuk wilayah DIY.
• Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwalnya
• Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Pekerja dan Pelaju Juga Bakal Diperiksa
Dengan kata lain, setiap orang dari luar daerah yang akan masuk wilayah DIY wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid tes antigen.
Tak hanya para wisatawan atau pemudik, para pelaju (pulang-pergi) atau pekerja yang sehari-harinya bekerja di Yogyakarta juga bakal diperiksa atau diwajibkan menunjukkan surat keterangan rapid antigen.
Seperti diketahui, penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan masuk wilayah DIY, yakni wilayah Timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah Barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang.
Razia di perbatasan wilayah tersebut menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang telah resmi diterapkan pada 9-23 Februari 2021 mendatang, termasuk di wilayah DIY.

Koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penjagaan di perbatasan tersebut sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan wisatawan saat libur perayaan Imlek tahun ini.
"Penjagaan di tiga perbatasan akan dimulai pada 11 hingga 14 Februari karena takutnya ini menjadi libur panjang. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Imlek. Bagi yang ingin masuk ke DIY semuanya wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (9/2/2021).
Noviar menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengendara luar DIY untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid antigen juga berlaku bagi pekerja asal daerah luar DIY yang setiap harinya bekerja di wilayah DIY.
"Yang setiap harinya laju (pulang-pergi) dari daerah luar DIY yang bekerja atau keperluan lain dan masuk ke DIY juga wajib menyertakan surat negatif rapid antigen, karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak," imbuh Noviar.
Putar Balik
Noviar menambahkan, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, petugas di lapangan dari unsur Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan meminta pengendara untuk melakukan rapid test di tempat pelayanan kesehatan terdekat.
Apabila pengendara tersebut tidak menyanggupi untuk melaksanaan rapid antigen, maka akan disuruh putar balik kendaraan.