Yogyakarta
ASN DIY yang Keluar Kota Saat Libur Imlek Dapat Sanksi Teguran hingga Penurunan Pangkat
Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian pada libur panjang perayaan Imlek pada 11 hingga 14 Februari ini.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Pengawasan aturan pelarangan ASN bepergian saat libur Imlek tahun ini turut dilakukan oleh Inspektorat DIY selaku tim pengawas internal pemerintah.
Sekretaris Inspektorat DIY Yuda Ismono menegaskan, sebagai institusi pengawas pihaknya percaya sepenuhnya pada disiplin dan loyalitas pegawai terhadap perintah pimpinan
Namun pihaknya tetap berlaku tegas terhadap para pegawai ASN yang kedapatan melanggar aturan yang ditentukan.
"Tentu kami sikapi berbeda bila ada aduan pihak luar kepada kami atas pegawai yg melakukan pelanggaran atas SE dari Kementerian tersebut, karena di dalamnya mengatakan adanya pelarangan bepergian," tegas Yuda.
Ia menambahkan, pihak Inspektorat dan BKD DIY akan memastikan satu persatu masing-masing OPD turut mengawasi pegawainya saat libur Imlek.
"Semua unsur OPD dan Kepala OPD wajib mengikuti perintah ini," jelas Yuda.
Ia juga meminta kepada masyarakat supaya turut mengawasi para pegawai ASN yang melakukan pelanggaran dengan bepergian saat libur Imlek tahun ini.
• APPBI DIY Pastikan Tak Ada Kegiatan Perayaan Imlek di Pusat Perbelanjaan DI Yogyakarta Tahun Ini
Terkait sanksi yang diterapkan, Inspektorat dan BKD mengacu pada sanksi insisipliner yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP tersebut terdapat tiga kriteria hukuman bagi ASN yang melanggar ketentuan antara lain hukuman ringan berupa teguran lisan, serta hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk hukuman berat bagi ASN yang melanggar aturan yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
Ditanya terkait sanksi sosial seperti halnya masyarakat pada umumnya, Yuda mengatakan hal itu tidak diterapkan di instansi pemerintah DIY.
"Tidak ada sanksi sosial. Terkait larangan kami diikat oleh PP 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Tapi intinya masyarakat kami minta juga aktif ikut mengawasi," pungkasnya.( Tribunjogja.com )