Yogyakarta

ASN DIY yang Keluar Kota Saat Libur Imlek Dapat Sanksi Teguran hingga Penurunan Pangkat

Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian pada libur panjang perayaan Imlek pada 11 hingga 14 Februari ini.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kepala BKD DIY, Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian pada libur panjang perayaan Imlek pada 11 hingga 14 Februari ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mentera Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Imlek dalam masa pandemi COVID-19.

Hal itu turut direspon oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani menyampaikan, surat turunan dari SE yang diterbitkan oleh Menpan RB saat ini sedang dikaji oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.

"Kemungkinan besok baru bisa ada salinan tertulisnya. Karena saat ini tinggal menunggu tanda tangan pak Sekda saja," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (10/2/2021).

Hadapi Long Weekend Imlek, Pemkot Yogyakarta Terapkan Pemeriksaan Acak Surat Keterangan Sehat

Ia menjelaskan, secara dasar hukum yang disusun pemerintah DIY hampir sama dengan SE yang diterbitkan oleh Menpan RB yakni ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau luar kota dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu pada 11 - 14 Februari 2021.

Akan tetapi apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi masing-masng.

Selain itu, bagi ASN yang terpaksa keluar kota harus melihat tingkat risiko penularan COVID-19 di daerah tujuan, serta menaati peraturan dan kebijakan pemda setempat terkait keluar masuk seseorang.

"Pada dasarnya sama, dan yang terpenting yaitu penerapan protokol kesehatan (prokes)," jelasnya.

Hingga hari ini, BKD belum mendapat laporan berapa jumlah ASN yang mengajukan izin mendesak menjelang cuti perayaan Imlek tahun ini.

ASN di DI Yogyakarta Dilarang Ke Luar Kota Saat Libur Imlek

"Belum ada izin yang masuk, kan suratnya belum ditanda tangani sekda. Tapi sepertinya mereka semua patuh," jelasnya.

Selain ASN, para tenaga pembantu (Naban) di pemerintah DIY juga dilarang bepergian keluar kota saat libir Imlek kali ini.

Amin menambahkan, selain aturan dari SE Menpan RB, pelarangan bepergian para ASN juga sudah menyesuaikan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Dari aturan perpanjangan PPKM juga ada isyarat untuk tidak bepergian," tambahnya.

BKD DIY mencatat jumlah ASN di pemerintahan DIY sebanyak 10.562, dengan jumlah naban sebanyak 3541, serta ASN yang baru mengikuti CPNS kemarin sebanyak 688.

Antisipasi Imlek, Satpol PP Akan Lakukan Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DI Yogyakarta

Masyarakat Ikut Awasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved