PSTKM

PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil 

Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan akan memperpanjang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan akan memperpanjang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada 9-23 Februari 2021.

Sesuai Instruksi Kemendagri, Perpanjangan PSTKM tahap ketiga itu, berbasis mikro.

Artinya, setiap Kecamatan (Kapanewon) hingga Kalurahan diminta untuk membuat Posko Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, PSTKM tahap ketiga berbasis mikro.

Penerapan di lapangan, kata dia, sebenarnya tidak jauh berbeda seperti yang pernah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebelumnya.

Kepala UPTD RSUP Dr Sardjito Jelaskan Soal Plasma Konvalesen Covid-19 dan Persyaratan Pendonor

Yaitu, setiap Kapanewon (Kecamatan) dan Kalurahan nantinya akan membuat posko. 

Posko Covid-19 di tingkat Kapanewon akan dilaksanakan oleh Penewu (camat), dibantu Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil) serta Puskemas.

Sedangkan posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta bidan desa ataupun Klinik desa.

Menurut Joko, PSTKM tahap ketiga berbeda dibanding sebelumnya.

Yaitu, berbasis mikro, maka satuannya sampai tingkat Rukun Tetangga (RT). 

Nantinya lingkup zonasi dipetakan bukan lagi dalam satu kecamatan, melainkan dari level RT.

"Kalau di dalam RT tersebut, tidak pernah ada kasus (positif), maka statusnya zona hijau," terang dia, Senin (8/2/2021). 

Apabila dalam proses pemetaan, di lingkup RT tersebut, pernah ada kasus positif antara 1-5 rumah dalam seminggu terakhir, maka sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 3/2021 itu, wilayah tersebut ditetapkan statusnya menjadi zona kuning.

Lalu, apabila ada 6-10 rumah positif maka zona oranye.

Selanjutnya, apabila ada lebih dari 10 rumah maka statusnya menjadi zona merah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved