PSTKM

PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil 

Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan akan memperpanjang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Semisal, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di kantor dan rumah dengan perbandingan 50;50. Restoran dan hotel diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. 

"Makan ditempat juga sudah diperbolehkan kapasitas 50 persen dari tempat duduk. Jadi, sudah ada kelonggaran level Kabupaten. Namun lebih ditegaskan di level Kapanewon dan Kalurahan dengan dibentuk posko dan tim," ujar dia. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved