PSTKM

PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil 

Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan akan memperpanjang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Joko mengungkapkan, pada prinsipnya kebijakan tersebut akan diberlakukan di Sleman, namun, sesuai dengan arahan dari Sekda, zonasi RT akan lebih diperketat.

"Jadi di Sleman akan ada kebijakan tersendiri. Zona merah tidak sampai 10 (rumah), akan kita turunkan. Semisal, di atas 5 sudah merah," papar dia. 

Dinas Kesehatan, menurut Joko, akan mengerahkan petugas tracer dari Puskesmas, berjumlah 113 untuk melakukan pemetaan sampai ke tingkat RT.

Selanjutnya, dilakukan klasifikasi zonasi.

"Kalau zona merah, maka istilahnya lockdown RT," ungkapnya. 

Adapun soal logistik, Joko mengatakan, kebutuhan warga akan disuplai dan dikoordinir dari Satgas Kalurahan dengan mengalokasikan anggaran melalui APBDes maupun bantuan sosial dari Dinas sosial.

Menurutnya, Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) tahap pertama dan kedua, di Kabupaten Sleman cukup berhasil. Sehingga dengan adanya perpanjangan PSTKM berbasis mikro pada tanggal 9 - 23 diharapkan dapat semakin mempercepat penanggulangan covid-19 di Bumi Sembada. 

"Mudah-mudahan PSTKM berbasis mikro ini lebih efektif," harapnya. 

Terpisah, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, Kabupaten Sleman memiliki cara sendiri untuk mengaplikasikan PTKM berbasis mikro.

Menurutnya, dalam satu RW terdapat sekitar 300 rumah. Seandainya dalam tracing nanti ditemukan ada 3 rumah sudah positif covid-19 secara bersamaan.

Maka, tidak perlu menunggu sampai 10 rumah statusnya akan menjadi merah. 

Berpotensi Ditunda, Setda Gunungkidul Tetap Persiapkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

"Akan kita perketat. Supaya jangan sampai berkembang masif penularannya," ungkap Harda.

Menurutnya, Sleman akan lebih tegas dan lebih kecil lingkupnya. Apabila ada 3-5 rumah dalam satu RT positif maka akan menjadi zona merah

Harda mengatakan, kebijakan soal PTKM berbasis mikro, akan dirapatkan melalui zoom pada Selasa (9/1) esok. Melibatkan stakeholder.

Dari Kalurahan, Kecamatan, serta ada sejumlah pihak luar seperti pengelola Restoran dan Hotel. Menurut dia, PTKM tahap ketiga aplikasinya di level Kabupaten menjadi lebih longgar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved