Berlaku Mulai 1 Februari 2021 Ada Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, Ini Penjelasannya
Berlaku mulai Senin 1 februari 2021 Pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, pembaruan diberlakukan guna memangkas mekanisme perpajakan.
3. Pengecer tidak dikenai PPN
Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN.
Hal ini menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, PPN dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana, mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, sampai dengan pedagang eceran.
Dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server).
Oleh karena itu, distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.
4. Soal selisih harga token listrik
Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen.
Aturan semacam ini menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.
Di aturan yang baru, PPN untuk token listrik dikenakan berupa komisi atau selisih harga yang diterima penjual, bukan atas nilai token listriknya.
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2021 Pasal 2 menyebutkan, token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan.
5. Soal selisih harga voucer
Komisi dan selisih harga juga berlaku untuk pajak voucer.
"Di dalam aturan yang baru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer," kata Rahayu.