Berlaku Mulai 1 Februari 2021 Ada Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, Ini Penjelasannya
Berlaku mulai Senin 1 februari 2021 Pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Editor:
Iwan Al Khasni
Jadi, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran agen penjual voucer berupa komisi atau selisih harga. Sementara itu, PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer.
Pungutan itu merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik"
Berita Terkait