Berlaku Mulai 1 Februari 2021 Ada Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, Ini Penjelasannya
Berlaku mulai Senin 1 februari 2021 Pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Tribunjogja.com JAKARTA --- Berlaku mulai Senin 1 februari 2021 Pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ramai dibahas publik.
Ada sejumlah anggapan yang dianggap tidak tepat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberi klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.
Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), menegaskan, tidak ada jenis ataupun obyek pajak baru dalam aturan tersebut.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer:
1. Tidak berpengaruh pada harga
Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak ini akan menyebabkan kenaikan harga.
Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan baru ini tidak berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Pungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
2. Bertujuan pangkas mekanisme
Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.
Adapun perubahan terakhir diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.