IDEA Yogyakarta Temukan 57 Laporan Kasus Bansos
Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) Yogyakarta turut menyoroti penyaluran beberapa program bantuan sosial (Bansos)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Kasus penggelapan bantuan oleh pendamping PKH bermodus memalsukan data penerima bantuan.
Selama ini data penerima bansos memang berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generatian (SIKS-NG)
"Jadi sesuai data SIKS-NG itu penerima bantuan masih sah, tapi penerima itu tidak mendapatkan bantuan. Bantuannya cair tapi tidak diberikan, dan berhenti di pendamping PKH," ungkap Haedar.
Untuk memperkecil penyalahgunaan tugas pendamping PKH, peneliti IDEA Yogyakarta sudah pernah menanyakan terkait penegakan hukum dan kode etik bagi pendamping PKH.
Namun dalam hal ini, baik Dinsos DIY maupun Dinsos Kabupaten/Kota menjawab pengawasan para pendamping dilakukan oleh Kemensos.
"Ini agak rumit, kami sudah menanyakan gimana sih penegakan hukum dan kode etik pendamping ini. Mereka menjawab itu kewenangan kemensos," ujarnya.
Padahal, dalam hal ini Haedar menginginkan agar Dinsos kabupaten/Kota harusnya mengambil bagian dalam pengawasan pendamping PKH.
"Harus ikut mengawasi, misalnya merekomendasikan ke Kemensos untuk mencopot atau mengganti pendamping PKH yang menggelapkan bantuan," ungkap Haedar.
Menurut Haedar, pengawasan pendamping PKH selama ini masih lemah.
Bahkan pihak kepolisian saat dikonfirmasi olehnya juga menjawab pengawasan bukan kewenangan pihak kepolisian.
"Padahal fungsi pendamping sangat vital. Kalau dia mau menggelapkan uang bansos gampang sekali. Dan ini menjadi catatan pemerintah untuk ke depan," paparnya.
Baca juga: Tebing Panjang 25 Meter, Tinggi 5 Meter Longsor di Nglipar Gunungkidul
Baca juga: Pupuk Bersubsidi di Kulon Progo Terserap Seluruhnya Selama 2020
Sementara itu, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos DIY, Sigit Alifianto menanggapi, penyelarasan data penerima PKH menjadi perhatian dalam upaya kelancaran pemberian bansos di 2021.
Ditanya terkait upaya pengawasan terhadap pendamping PKH, dirinya menjawab saat ini sudah ada tim komisi etik yang akan menindak pendamping PKH yang menggelapkan bansos.
"Ada tim komisi etik yang akan memproses, jika memang melakukan kesalahan akan ada sanksi, mulai dari peringatan sampai pemberhentian," tegasnya.
Sigit juga mengatakan dalam hal ini, Dinsos DIY maupun Dinsos Kabupaten/Kota berhak memberikan rekomendasi pencopotan bagi pendamping PKH kepada Kemensos.
"Kalau hal itu jelas, karena tim etik kan dari unsur pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja yang memutuskan sanksi itu dari Kemensos," pungkasnya. (hda)