Kabupaten Bantul
Tak Kapok Dibui, Pengedar Obat Berbahaya di Bantul Kembali Ditangkap Polisi
Seorang residivis kasus obat daftar G kembali diringkus oleh aparat dari Satresnarkoba Polres Bantul.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang residivis kasus obat daftar G kembali diringkus oleh aparat dari Satresnarkoba Polres Bantul.
Tersangka berinisial TSN (20), warga Imogiri tersebut sebelum sudah pernah ditangkap polisi terkait dengan kasus serupa.
Setelah menjalani pidana, pelaku kembali menjalani profesinya menjual obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada mengatakan pelaku adalah pengedar obat berbahaya.
Pelaku diamankan di sekitar simpang empat Barongan, Jetis, Bantul, Jumat (22/01/2021) lalu.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas mendapat laporan terkait adanya transaksi narkoba simpang empat Barongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bantul Amankan 1.000 Butir Trihexyphenidyl
Sesampainya di simpang empat Barongan, petugas mendapati seorang pengendara motor yang mencurigakan. Pengendara motor tersebut mondar-mandir di simpang empat dan seperti mencari sesuatu.
"Petugas kemudian membututi dan menghentikan motor pelaku. Karena gelagatnya mencurigakan, petugas kemudian memeriksa identitas pelaku dan melakukan penggeledahan,"katanya, Selasa (26/01/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 butir pil warna putih berlambang Y.
Selain itu petugas juga menemukan uang sebesar Rp95.000 hasil penjualan obat berbahaya tersebut.
"Satu jam sebelumnya dia sudah menjual pil tersebut kepada temannya. Jadi yang ditemukan oleh petugas itu cuma sebagian saja,"sambungnya.
Ia menerangkan pelaku sudah enam bulan menjual obat berbahaya. Obat tersebut dibeli secara daring oleh pelaku. Setiap paketnya pelaku menjual seharga Rp30.000 per 10 butir.
Yang menjadi pembeli adalah teman-teman pelaku. Para pembeli biasanya memesan melalui WhatsApp. Kemudian barang akan diantar oleh pelaku saat sedang nongkrong.
"Kalau beli biasanya WhatsApp, lalu barangnya dikasih pas nongkrong. Biasanya sekali beli itu satu toples lewat online, satu toples isinya 1.000 pil,"terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menginap lagi di hotel prodeo. Pelaku disangkakan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)