CPNS 2021

Formasi CPNS 2021 Diumumkan Maret, Menpan Akan Susun Aturan CPNS/PPPK, Daftar via Sscasn.bkn.go.id

Permen PANRB tersebut dimaksudkan untuk mengatur seleksi ASN lewat jalur CPNS maupun PPPK 2021.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Yoseph Hary W
dok. tribunnews
ILUSTRASI - CPNS 2021 

TRIBUNJOGJA.COM  - Data formasi CPNS 2021 akan diumumkan kira-kira pada Maret mendatang. Berdasarkan seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 pun akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id dengan cara membuat akun SSCN. 

Proses persiapan pemerintah sejauh ini, pada rentang Januari-Februari 2021 ini dilakukan verifikasi dan validasi ulang usulan formasi dari berbagai instansi. 

Selanjutnya Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021.

Permen PANRB tersebut dimaksudkan untuk mengatur seleksi ASN lewat jalur CPNS maupun PPPK 2021.

ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021
ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021 (https://sscndata.bkn.go.id)

Sebagaimana diungkapkan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, bahwa pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Tidak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. 

Kementerian PANRB mengumumkan data formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.

Setelah itu maka ada peluang dimulainya pendaftaran penerimaan.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh.

Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut.

Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelas dia.

Dia mengatakan, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved