Poin-poin Penting Aturan PPKM Jawa Bali Tahap Kedua yang Mulai Berlaku 26 Januari-8 Februari 2021

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali selama selama dua pekan, yakni mulai 26 Januari 2021 - 8 Februari 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Warung sate di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman ditutup oleh tim satuan Tugas (Satgas) Gabungan pengendalian Covid-19 DIY karena melanggar dengan masih tetap buka dan melayani pembeli, melebihi jam operasional, di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemeritah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.

Sebelumnya, PPKM Jawa Bali tahap pertama telah dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari 2021.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Jawa Bali yang terbilang masih tinggi.

Namun, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali selama selama dua pekan, yakni mulai 26 Januari 2021 - 8 Februari 2021.

Pasalnya, pemerintah menilai belum ada penurunan signifikan terkait kasus virus corona selama pemberlakuan PPM Jawa Bali tahap pertama.

Baca juga: Sudah 10 Toko di Malioboro Gulung Tikar, PPMAY Minta Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan PPKM

Baca juga: Selama PPKM Tahap Pertama, Hanya DIY dan Banten yang Alami Penurunan Kasus Positif Covid-19

PPKM tahap kedua ini akan diterapkan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.

Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM sendiri hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tapi dengan ketentuan baru.

PPKM / PSBB lebih ketat membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pelaku usaha di kawasan Malioboro keberatan adanya perpanjangan PPKM, Kamis (21/1/2021).
Pelaku usaha di kawasan Malioboro keberatan adanya perpanjangan PPKM, Kamis (21/1/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut poin-poin penting terkait PPKM Jawa-Bali tahap kedua :

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
     

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat Perjalanan

Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:

  • Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Pemeriksaan hasil rapid test bagi pengunjung yang masuk ke Candi Borobudur, Kamis (24/12/2020).
Pemeriksaan hasil rapid test bagi pengunjung yang masuk ke Candi Borobudur, Kamis (24/12/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri)

Pelaku perjalanan juga memiliki persyaratan tes Covid-19, baik rapid tes antigen maupun RT-PCR.

Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
  • Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan dan Pertimbangannya

Baca juga: PHRI DI Yogyakarta Menolak Rencana Perpanjangan PPKM

Selain Jawa dan Bali aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat rapid tes antigen maupun RT-PCR dikecualikan bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

Selain itu perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid tes antigen atau RT-PCR.

Tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Terkait tes acak, tes akan dilakukan di beberapa tempat antara lain terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sejumlah personil melakukan giat patroli penegakan PSTKM di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (12/1/2021) malam.
Sejumlah personil melakukan giat patroli penegakan PSTKM di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (12/1/2021) malam. (TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri)

Selain itu tes acak juga bisa dilakukan di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.

Ketentuan wajib tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Jika hasil rapid test atau RT-PCR nonreaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

( tribunjogja.com / kompas.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved