Kota Yogya

Sudah 10 Toko di Malioboro Gulung Tikar, PPMAY Minta Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan PPKM

Pemilik toko memilih tutup lantaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai menyulitkan pengusaha di kawasan Malioboro.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Pelaku usaha di kawasan Malioboro keberatan adanya perpanjangan PPKM, Kamis (21/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 14 hari ke depan.

Pro dan kontra terkait kebijakan itu pun kembali mencuat terutama bagi para pelaku usaha di kawasan Malioboro.

Pasalnya, sejak Oktober lalu sampai sekarang sudah ada 10 toko yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY) gulung tikar karena tak sanggup bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Koordinator PPMAY Karyanto Yudomulyono mengatakan mereka memilih tutup lantaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai menyulitkan pengusaha di kawasan Malioboro.

Baca juga: Sepekan Pemberlakuan PSTKM, Omset Pedagang di Malioboro Terjun Bebas

Apalagi sejak adanya kebijakan PPKM per tanggal 11 Januari lalu, menurut Karyanto cukup memberatkan para pelaku usaha lantaran adanya pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00.

"Kami berharap suara PPMAY bisa didengar oleh pemda DIY. Karena sudah ada 10 toko yang tutup tidak bisa bertahan," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (21/1/2021)

Ia menambahkan, rata-rata para pelaku usaha yang tak sanggup bertahan tersebut menjual pakaian, sepatu dan souvenir khas Yogyakarta.

Alasan menutup tempat usahanya tersebut dikatakam olehnya lantaran pengusaha merasa berat membayar pajak, listrik dan gaji para karyawannya, sementara beberapa bulan terakhir kawasan Malioboro sepi pengunjung akibat kebijakan yang serba mendadak dari pemerintah.

 "Pengusaha merasa khawatir membayar kewajiban gaji, membayar air dan listrik sehingga memilih tutup," ujarnya.

Ia juga menyayangkan penekanan pembatasan jam operasional tempat usaha hanya berlaku di kawasan cagar budaya antara Keraton-Titik Nol-Kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih.

Sementara untuk kawasan lainnya masih belum sepenuhnya diterapkan.

Bahkan ada yang masih tetap buka hingga melebihi pukul 19.00.

"Kenapa yang ditekankan tutup jam 19.00 hanya di kawasan cagar budaya saja. Kami ini pengusaha swasta. Kalau yang sudah tidak dapat bertahan ya akan menjual asetnya," ungkap Karyanto.

Baca juga: Pedagang Malioboro Tidak ingin Ada Perpanjangan Kebijakan Pembatasan Jam Operasional

Keprihatinan yang sama juga dirasakan Ketua Paguyuban Kusir Andong Malioboro, Purwanto karena sebelum adanya COVID-19 terdapat 536 andong yang beroperasi di DIY.

Semenjak munculnya kebijakan pembatasan kegiatan tersebut saat ini masih ada sisa 465 andong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved