PPKM Jawa Bali Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan dan Pertimbangannya

Pemerintah berencana memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama dua minggu

Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Warung sate di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman ditutup oleh tim satuan Tugas (Satgas) Gabungan pengendalian Covid-19 DIY karena melanggar dengan masih tetap buka dan melayani pembeli, melebihi jam operasional, di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah berencana memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama dua minggu ke depan terhitung setelah 25 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

"Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.

"Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujar dia.

Baca juga: Selama PPKM di Kota Magelang, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi, Ini Sasarannya

Baca juga: Epidemiolog UGM : Harus Ada Evaluasi PSTKM, Mobilitas Warga Banyak yang Tak Terdeteksi Satpol PP

Syafrizal mengatakan, daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM agar melakukan perbaikan dalam semua aspek.

Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.

"Jadi memperbaiki berapa kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ucap Syafrizal.

Sejumlah personil melakukan giat patroli penegakan PSTKM di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (12/1/2021) malam.
Sejumlah personil melakukan giat patroli penegakan PSTKM di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (12/1/2021) malam. (TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri)

Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021), kini genap satu pekan PPKM yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah.

PPKM merupakan langkah yang sama seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hanya saja, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung beserta jam malamnya.

Baca juga: Satpol PP Bantul Beri Sanksi 198 Pelanggar PSTKM

Baca juga: PHRI DIY Harapkan Tak Ada Perpanjangan PSTKM

Kendati demikian, selama sepekan penerapan PPKM, sejumlah indikator penanganan Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Hal tersebut menandakan pemberlakuan PPKM belum membuahkan hasil dalam menekan laju penularan Covid-19.

Kendati demikian, ada pula hal positif yang terjadi, yakni jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mencapai rekor tertingginya.

Pedestrian Jalan Mangkubumi terlihat lengang sejak diberlakukannya kebijakan PSTKM, Senin (11/1/2021)
Pedestrian Jalan Mangkubumi terlihat lengang sejak diberlakukannya kebijakan PSTKM, Senin (11/1/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Kasus baru Covid-19 di Indonesia terus mencapai rekor baru selama sepekan terakhir penerapan PPKM.

Mulanya, pada 13 Januari, Indonesia mencatatkan rekor kasus baru Covid-19 yakni sebanyak 11.287 kasus.

Kemudian, rekor kasus baru juga berlanjut pada 14 januari dengan penambahan 11.557 kasus.

Penambahan kasus baru terus mencapai rekor pada 15 Januari dengan bertambahnya 12.818 kasus baru.

Terbaru, pada 16 Januari, kasus baru Covid-19 mencapai jumlah terbesar, yakni bertambah 14.224 kasus sejak diumumkan pada 2 Maret.

Kedisiplinan Masyarakat

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyinggung soal kedisiplinan masyarakat saat dimintai tanggapan atas rencana perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Moeldoko, apabila jadwal pemberlakuan PPKM selama dua pekan telah selesai, bukan berarti tidak ada evaluasi.

"Tapi selama dua minggu inilah sebuah upaya keras untuk menurunkan. Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya pasti akan ada langkah berikutnya yang sifatnya sama bagaimana pembatasan itu," ujar Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Rabu (20/1/2021).

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko (ist)

Moeldoko mencontohkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga menggunakan pertimbangan dua pekan.

Setelah dua pekan, pelaksanaan PSBB kemudian dievaluasi.

"Case yang selama ini berjalan seperti PSBB kan itu menggunakan pertimbangan dua minggu. Dimonitor dan evaluasi setelah itu akan diikuti kebijakan baru," tambah Moeldoko. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved