Kota Magelang
Selama PPKM di Kota Magelang, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi, Ini Sasarannya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berjalan selama empat hari sejak tanggal 11 Januari 2021 di Kota Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berjalan selama empat hari sejak tanggal 11 Januari 2021 di Kota Magelang.
Pemerintah Kota Magelang giat melakukan operasi yustisi secara intensif memastikan pelaksanaan PPKM berjalan tertib.
"Operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-alun dan pusat perbelanjaan dengan Polri dan TNI.
Kami memantau situasi di tengah masyarakat selama PPKM, 11-25 Januari 2021. Dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, Jumat (15/1/2021).
Singgih mengatakan, pengawasan tak hanya dilaksanakan selama siang hari saja, tetapi juga malam hari.
Pasalnya, PPKM ini juga mengatur tentang pembatasan jam operasional di restoran, kafe, toko modern, angkringan dan usaha sejenis lainnya.
"Kami melakukan tindakan persuasif dan terukur. Terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis," ujarnya.
Baca juga: Berikut Kelompok Sasaran, Jumlah dan Target Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Magelang
Baca juga: Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan, DPKPP Gencarkan Sosialisasi ke Petani dan Peternak
Wali Kota Magelang sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/01/112 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan, surat edaran tersebut untuk mengatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Magelang.
"PPKM akan diberlakukan dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 mendatang," ujarnya.
Dalam surat tersebut, PPKM diberlakukan dari tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.
PPKM diberlakukan dengan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan ketertiban umum, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, logistik dan kebutuhan dasar tetap beroperasi 100 persen.
Perusahan swasta atau industri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift sesuai kebutuhan di tempat kerja masing-masing untuk menghindari kerumunan. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.