Yogyakarta
Sri Sultan Hamengku Buwono X : PTKM di DIY Bisa Diperpanjang Jika Masyarakat Masih Tak Disiplin
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, memberikan catatan maupun evaluasi terhadap Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, memberikan catatan maupun evaluasi terhadap Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Ia mengatakan kemungkinan PTKM yang sejatinya selesai sampai tanggal 25 Januari 2021 mendatang, akan diperpanjang, jika kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan masih kurang.
"Kalau masyarakat kesadaran kurang, ini naik terus, tanggal 25 Januari 2021 pasti diperpanjang. Jadi ada yang usul jangan diperpanjang, ya ndak mungkin karena pemerintah pusat akan memperpanjang karena masyarakat tak pernah disiplin.
Jadi kita sekarang rekoso mobilitas dibatasi, tapi harapannya setelah 25 Januari 2021 mendatang, harapan semua makin baik, bukan makin jelek. Kalau makin jelek pasti diperpanjang," katanya, Senin (18/1/2021) kemarin diwawancarai di Komplek Kepatihan.
Sultan mengamati sampai hari Minggu kemarin masih belum turun. Namun jumlah positif yang turun sekitar 2,3 persen dengan berlakunya ketentuan baru tersebut. Meskipun ia menyebut OTG masih cukup tinggi.
Ia juga menyoroti soal update informasi dari rumah sakit, termasuk jumlah ketersediaan tempat tidur, sehingga kalau kurang dapat diantisipasi.
Baca juga: Sepekan Pemberlakuan PSTKM, Omset Pedagang di Malioboro Terjun Bebas
Baca juga: RSUD Kota Yogyakarta Akan Tambah 10 Tempat Tidur Pasien Covid-19 Pada Awal Februari Mendatang
"Coba dianalisis sampai hari Minggu belum turun. Kalau yang positif turun, 2,3 persen dengan berlakunya ketentuan baru itu turun. Dari OTG dan sebagaianya masih cukup tinggi, di atas 200 belum turun. Ini sekarang baru kita liat, mestinya tak dapat pemberitahuan itu jam 4 sore saja, saya dapat pemberitahuan sehari tiga kali. Critical bed-nya dan non critical," ujarnya.
Sultan pun meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama 3M plus satu tidak berkerumun.
Kemudian, sesuai keputusan dari Pemkab dan Pemkot di DIY untuk memutus mobilitas masyarakat sehingga akan mengurangi penularan. Hal tersebut perlu dikontrol betul.
Aturan penutupan sampai pukul 19.00 WIB juga benar-benar dilaksanakan.
"Kalau saya bagaimanapun tetap 3M, plus 1 berkerumun. 3M itu tetap harus dilaksanakan. Kedua berdasarkan keputusan kabupaten atau kota untuk memutus mobilitas masyarakat sehingga mengurangi penularan itu betul-betul dikontrol. Ketiga di-close, jam 19.00 malam tu dilakukan betul. Kita disiplinkan betul dengan harapan, kondisi makin baik sehingga tanggal 25 Januari 2021 tidak akan diperpanjang," katanya. (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)