Yogyakarta

Satpol PP DIY Tertibkan 150 Papan Reklame dan Spanduk Tak Berizin

Sebanyak 150 reklame, baliho dan spanduk tidak berizin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada Rabu (13/1/2021) siang.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Satpol PP DIY
Proses penurunan paksa reklame dan spanduk tak berizin di Jalan Babarsari-Seturan oleh Satpol PP DIY, Rabu (13/1/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 150 reklame, baliho dan spanduk tidak berizin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada Rabu (13/1/2021) siang.

Spanduk ilegal tersebut telah ditertibkan dan dibawa ke kantor Satpol PP DIY untuk diamankan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan operasi tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Babarsari hingga Jalan Seturan, Sleman.

Operasi tersebut bersifat non yustisi sehingga semata-mata hanya penertiban saja dan tidak dilakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan.

"Tidak ada langkah tipiring karena non yustisi. Untuk penegakan perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," katanya, kepada Tribunjogja.com.

Baca juga: Sanksi Mulai Diberlakukan Per Hari Ini, Satpol PP DIY Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSTKM 

Baca juga: Hari Kedua Pemberlakuan PSTKM, Satpol PP Kulon Progo Masih Temui Toko yang Melanggar Aturan

Rata-rata spanduk tersebut berupa iklan non konstruksi yang tidak berizin.

Sementara seharusnya para pemasang spanduk tersebut harus dikenakan retribusi karena telah memanfaatkan fasilitas ruang publik.

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, pelanggaran pemasangan reklame, spanduk tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

 Agar tidak mengulang kesalahan yang sama, Nur Hidayat mengimbau supaya seluruh pengusaha yang akan memasang reklame atau baliho di sepanjang jalan terutama di jalan provinsi untuk mengurus izin terlebih dahulu.

"Kami imbau agar seluruh pengusaha yang ingin memasang reklame untuk izin terlebih dahulu. Tadi kami sudah tertibkan sekitar 150 baliho, reklame, dan spanduk," pungkasnya. Ini sebagai giat awal tahun Satpol PP DIY," pungkasnya.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved