PSTKM
Hari Kedua Pemberlakuan PSTKM, Satpol PP Kulon Progo Masih Temui Toko yang Melanggar Aturan
Dari pantauan yang dilakukan Satpol PP di pertokoan dekat Pasar Wates dan pertokoan di daerah Bendungan, pihaknya masih menemui toko dan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pada hari kedua pemberlakuan aturan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo masih menemui sejumlah toko dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan.
Dari pantauan yang dilakukan Satpol PP di pertokoan dekat Pasar Wates dan pertokoan di daerah Bendungan, pihaknya masih menemui toko dan pusat perbelanjaan yang beroperasional melebihi pukul 19.00 WIB dan warung makan yang belum menerapkan pembatasan 25 persen dari kapasitas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Sri Widodo mengatakan selama dua hari melakukan edukasi dan sosialisasi pihaknya masih menemui pelanggaran tersebut.
Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021
Baca juga: Hujan Deras Semalaman, 8 Rumah di Semanu Gunungkidul Terendam Air
"Pada hari kedua PSTKM ini ternyata dari pantauan kami masih banyak toko maupun pusat perbelanjaan yang masih sedikit bandel dengan berbagai alasan," kata Widodo di sela giat patroli, Selasa (12/1/2021) malam.

Kendati begitu, setelah pihaknya memberikan pemahaman terkait aturan PSTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang mereka menyadari dan akan patuh terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 khusunya di Kabupaten Kulon Progo.
Terlebih selama dua hari sosialisasi aturan PSTKM melalui media sosial dan siaran pancar mobil keliling, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 bagi masyarakat yang masih melanggar aturan pada hari ketiga pemberlakuan PSTKM.
Baca juga: Polda DIY Bersama Satpol PP DIY Gelar Operasi Aman Nusa di Ring Road Utara
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Yogyakarta dan Sleman Dilaksanakan Besok, Tiga Kabupaten Lain Diundur
"Kalau sudah mendapat SP 1 masih tidak patuh akan kami lakukan penutupan sementara sesuai peraturan bupati (perbup) Nomor 44 tahun 2020," imbuhnya.
Adapun dalam melaksanakan patroli tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 50 personil dengan melibatkan TNI/Polri dan Brimob.
Sejumlah personil itu dibagi menjadi dua tim di sebelah sisi utara dan selatan Kabupaten Kulon Progo. (scp)
PSTKM Jilid 3, Pemkab Gunungkidul Longgarkan Aturan Hajatan Warga |
![]() |
---|
Perpanjangan PSTKM, Dua Program Belajar Disdikpora Bantul Dihentikan |
![]() |
---|
PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil |
![]() |
---|
Evaluasi PSTKM di Sleman, Kasus Harian Covid-19 Menurun, Angka Kematian Masih Tinggi |
![]() |
---|
PSTKM Jilid 3, Pemkot Yogya Sebut Kebijakan Ini Sukses Tekan Mobilitas, Berikut Aturan Terbarunya |
![]() |
---|