CPNS 2021
Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021
Berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilaksanakan pada tahun ini.
Meski demikian, hingga saat ini memang belum ada informasi terkait jadwal resmi untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 rencananya akan dibuka pada bulan April hingga Mei.
Namun, pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.
Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2021 dan Penerimaan PPPK Berikut Perbandingan Gaji Golongan I,II,III
Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Prioritaskan Guru, Tenaga Kesehatan & Tenaga Teknis: Jadwal dan Persyaratan
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Untuk mendaftar CPNS, diperlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para pendaftar.
Berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.

Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.