PSTKM

Sanksi Mulai Diberlakukan Per Hari Ini, Satpol PP DIY Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSTKM 

Sementara malam nanti, tiga regu tambahan akan mengawasi jam malam yang difokuskan pada tempat usaha kafe dan toko-toko swalayan yang masih ngeyel

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja// Ahmad Syarifudin
Tim Gakkum Gugus Tugas Covid-19 Bantul memberikan edukasi kepada pelaku usaha saat patroli masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Wilayah Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah dua hari melakukan sosialisasi dan peringatan secara lisan kepada pemilik tempat usaha untuk memerhatikan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY 2/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), mulai hari ini Rabu (13/1/2021) ini Satpol PP DIY akan berlakukan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, pagi ini tiga regu dari gabungan operasi Amanusa dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP DIY telah melakukan supervisi untuk mengawasi kantor pemerintahan maupun swasta terkait penerapan Work From Office (WFO) 25 persen dan Work From Home (WFH) 75 persen, serta tempat usaha kuliner baik resto maupun sejenisnya wajib melakukan pembatasan 25 persen makan di tempat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akses Jalan Boyolali Magelang Tertutup Longsor, Berikut Jalur Alternatifnya

Baca juga: Hari Kedua Pemberlakuan PSTKM, Satpol PP Kulon Progo Masih Temui Toko yang Melanggar Aturan

Sementara malam nanti, tiga regu tambahan akan mengawasi jam malam yang difokuskan pada tempat usaha kafe dan toko-toko swalayan yang masih ngeyel beroperasi meskipun melebihi jam operasional 19.00.

"Hari ini kami sudah mulai melakukan penegakan hukum. Apabila ada yang melanggar akan kami lakukan penindakan sesuai aturan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (13/1/2021) pagi.

Ia menambahkan, selama dua hari melakukan sosialisasi dan peringatan lisan, Satpol PP DIY telah mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait toko modern yang masih buka melebihi jam operasional yang ditentukan sesuai Ingub.

Oleh karena itu, apabila malam ini beberapa toko modern tersebut masih buka melebihi batas jam yang ditentukan, Satpol PP tak segan memberi Surat Peringatan (SP) 1, bahkan terancam ditutup.

"Kami ada laporan dari masyarakat, ada beberapa toko modern di Jalan Kaliurang, Sleman masih tetap buka selama dua hari kemarin. Makanya malam ini akan kami kroscek. Kalau melebihi jam 19.00 tetap buka ya akan kami tindak," tambah Nur Hidayat.

Lebih lanjut Nur Hidayat menyampaikan, hasil evaluasi selama proses sosialisasi dua hari kemarin, dirinya juga menemukan beberapa tempat usaha kafe di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul mencoba mengecoh petugas saat melakukan sidak beberapa hari lalu.

Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021

Baca juga: Hujan Deras Semalaman, 8 Rumah di Semanu Gunungkidul Terendam Air

Modus yang dilakukan, para pemilik kafe sengaja memadamkan lampu depan tempat usahanya agar para petugas mengira tempat usaha tersebut telah tutup sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

"Bagitu kami kroscek ternyata ruang belakang kafe itu ramai pengunjung. Nah, modus seperti itu yang kami temui kemarin. Itu di daerah Banguntapan," ujarnya.

Untuk malam ini, Satpol PP DIY tidak akan memberikan toleransi lagi kepada pemilik usaha yang mencoba mengecoh para petugas penegak hukum saat melakukan patroli.

"Kami akan tertibkan malam ini. Dan saya harap pemilik tempat usaha harus patuh," tegas Nur Hidayat.

Sanksi Menyanyi

Pelanggar protokol kesehatan di jalan raya disanksi menyanyi lagu nasional.

Pada operasi Aman Nusa di depan kantor Polda DIY, yang digelar oleh petugas gabungan Satpol PP DIY dan Polisi, kedapatan beberapa orang yang tidak memakai masker saat berkendara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved